Logo

Dipengaruhi Miras, Residivis Aniaya Dua Pamannya

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 October 2019 23:01 UTC

Dipengaruhi Miras, Residivis Aniaya Dua Pamannya

Satu dari dua korban penganiayaan yang dilakukan Heri Septyo Budi tengah dirawat di RS Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar. Foto: Yosibio.

JATIMNET.COM, Blitar – Dua pria masing-masing Kenco Effendi (35) dan Malik (60) warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar dilarikan ke Rumah Sakit Ngudi Waluyo, Wlingi, usai dibacok keponakannya, Rabu 30 Oktober 2019.

Adapun pelakunya adalah Heri Septyo Budi alias Jarot (25), yang diduga dipengaruhi minuman keras. Sebelumnya Jarot terlebih darhulu cekcok dengan istrinya, Mery Fransisca pada Selasa 29 Oktober 2019, malam.

“Kedua korban berniat melerai pertengkaran pelaku dengan istri sirinya. Namun pelaku justru emosi hingga mengambil sabit, dan menganiaya kedua pamanya,” ujar Kapolsek Gandusari, Iptu Listyo, saat dikonfirmasi Rabu 30 Oktober 2019.

BACA JUGA: Polres Blitar Kota Tembak Dua Perampok di Rumah Guru SMP

Mendengar ada pertengkaran, lanjut Listyo, kedua pamannya bermaksud melerai pertengkaran itu. Bukanya selesai, Hery justru semakin terbakar emosi hingga mengambil senjata tajam di atas meja yang ada di dekatnya.

Mendengar hal itu, Hery menganiaya kedua pamanya. Akibat sabetan itu, Kenco mengalami luka di kepala belakang dan lengan kiri, sedangkan Malik terluka pada pergelangan tangan kiri.

Keduanya harus dijahit akibat luka sabetan senjata tajam. Sementara, pelaku yang tubuhnya dipenuhi tato ini terancam kembali mendekam di sel tahanan untuk kedua kalinya.

BACA JUGA: Ditabrak KA, Seorang Buruh di Blitar Tewas

“Atas laporan korban, pelaku kami amankan bersama barang bukti sabit, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga pernah dipenjara dengan kasus serupa,” imbuh Listyo.

Pelaku terjerat pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2014.