
Reporter
YosibioJumat, 4 Oktober 2019 - 09:46
Editor
Hari Istiawan
DILUMPUHKAN. Dua perampok yang menyekap dan menganiaya korban di Blitar ditembak kakinya saat ditangkap. Foto: Yosibio
JATIMNET.COM, Blitar – Kepolisian Resor Blitar Kota menembak kaki dua perampok yang beraksi di rumah Rofi'i (57) dan Listichar (54), warga Dusun Karanganyar, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Blitar.
Dua orang pelaku yang berhasil diringkus adalah Arif Dian Anjas (37) warga Deyeng, Ringinrejo, Kediri dan Eko Heri Safaat (29) warga Desa Besuki, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
"Kami berhasil meringkus dua pelaku perampokan disertai penganiayaan. Keduanya kami lumpuhkan karena berusaha melarikan diri," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat 4 Oktober 2019.
Adewira menjelaskan, peristiwa perampokan ini terjadi saat korban Listichar baru saja pulang mengajar dari sekolah. Korban saat itu melihat motor suaminya terparkir di depan rumah.
BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Musnahkan 812.385 Batang Rokok Ilegal dan Ratusan
Korban kemudian masuk rumah mencari suaminya, namun tiba-tiba disekap seorang pelaku yang menggunakan penutup wajah. Korban kemudian dibawa ke dalam kamar dan melihat suaminya sudah dalam keadaan terikat tali, sementara mata dan mulutnya ditutup menggunakan lakban.
"Kedua pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharganya. Di antaranya empat buah kartu ATM, uang tunai Rp 2,5 juta dan sejumlah perhiasan emas," imbuh Adewira.
Pelaku sempat menganiaya korban Rofi'i dengan benda tumpul hingga korban mengalami gegar otak.
Usai mendapat barang berharga, kedua pelaku meninggalkan rumah korban. Pelaku juga mengancam korban dengan senjata mainan agar korban tak lapor polisi. Korban kemudian melapor ke polisi keesokan harinya dan pergi ke bank untuk memblokir ATM yang dibawa perampok.
BACA JUGA: Mencuci Keris dan Gong Mbah Gimbal, Peninggalan Prajurit
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi Kamis 3 Oktober 2019 siang setelah salah satu pelaku terekam kamera pengintai ketika berada di mesin ATM di wilayah Kecamatan Srengat untuk mengambil uang korban.
"Dari hasil rekaman itu diketahui seorang pelaku bernama Arif, kemudian kami tangkap pelaku lainya Heri," imbuh Adewira.
Pelaku Arif diketahui seorang residivis kasus pembunuhan di Kalimantan. Dia baru keluar dari penjara setahun lalu setelah menjalani hukuman selama delapan tahun.