Kamis, 17 November 2022 10:20 UTC
Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (pakai masker menggunakan baju tahanan warna merah) saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dikerumuni wartawan, Kamis 17 November 2022. Foto: Bruriy
JATIMNET.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun, terhadap terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di perkara pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap santriwati-nya, Kamis 17 November 2022.
Persidangan di PN Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno itu menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa itu dianggap bersalah karena menyebabkan santriwatinya kehilangan kehormatannya sebagai seorang perempuan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara sebesar Rp 3 ribu, menjatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno, Kamis 17 November 2022.
Hal yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah, terdakwa orang yang paham mengerti tentang norma agama, membuat korban atau santriwati-nya secara psikologis terguncang.
Baca Juga: SP3 Perkara Mas Bechi, Muncul Duplik 70 Kejanggalan Dakwaan Jaksa
Vonis dari hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 16 tahun. Namun, majelis hakim mempunyai pertimbangan lain yang meringankan terdakwa. Dimana, terdakwa ini mempunyai anak, selama menjalani persidangan kooperatif.
Mengenai vonis dari hakim, JPU masih pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Karena masih ada atasan atau pimpinan yang lebih tinggi lagi. "Tunggu, nanti hasil vonis ini akan saya sampaikan ke pimpinan. Jadi belum bisa memberikan jawaban. Kan masih ada waktu seminggu lagi," kata JPU Tengku Firdaus.
Terpisah, Gede Pasek Suardika kuasa hukum dari terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi saat dikonfirmasi usai sidang vonis mengaku masih belum bisa memberikan jawaban.
Sebab, pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga kliennya. "Tunggu, saya belum bisa memberikan jawaban. Ini masih saya mau komunikasikan terlebih dahulu dengan keluarga," katanya.
