terbukti-cabuli-santriwatinya-mas-bechi-divonis-7-tahun
HUKUM, 17/11/2022 Terbukti Cabuli Santriwatinya, Mas Bechi Divonis 7 Tahun
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun, terhadap terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di perkara pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap santriwati-nya, Kamis 17 November 2022.