HUKUM, 17/11/2022
Terbukti Cabuli Santriwatinya, Mas Bechi Divonis 7 Tahun
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun, terhadap terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di perkara pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap santriwati-nya, Kamis 17 November 2022.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
covid-19
#
probolinggo
#
gresik
Berita Populer
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Korban Tenggelam di Sungai Brantas Mojokerto Ditemukan, Begini Kondisinya
UMK Lamongan Tunggu Surat Kemnaker, Buruh Minta Naik 5 Persen
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Benahi Jembatan Apung, Warga Mojokerto Hilang Terseret Arus Brantas