Kamis, 24 September 2020 12:20 UTC
NOMOR CALON. Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Mojokerto mendapat nomor urut dalam rapat pleno yang diadakan KPU setempat, Kamis, 24 September 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pengundian nomor urut calon dalam Pilkada biasanya seru dan diramaikan oleh pendukung atau tim sukses. Mereka biasanya sudah menyiapkan yel-yel dan atribut nomor yang kemungkinan akan didapat.
Sorak sorai tim sukses dan pendukung tak lagi ada saat pengundian nomor urut calon dalam Pilkada di masa pandemi Covid-19.
KPU Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di salah satu hotel di kawasan wisata Trawas, Mojokerto, Kamis, 24 September 2020.
Rapat pleno ini hanya dihadiri seluruh Komisioner KPU, Bawaslu, dan tiga pasangan calon, serta wartawan yang meliput. Para pasangan calon duduk di tiga meja yang sudah dipisah atau diberi jarak.
BACA JUGA: Ini Makna Nomor Urut Bagi Paslon di Pilkada Kota Surabaya
Semua yang hadir juga wajib menerapkan protokol kesehatan termasuk cuci tangan dan mengenakan masker.
Masing-masing calon diberi kesempatan mengambil gulungan berisi nomor undian. Pasangan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Bara (Ikbar) mendapatkan nomor urut satu, Yoko Priyono-Choirunnisa (Yoni) mendapat nomor urut dua, dan inkumben Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) mendapat nomor urut tiga.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto Akhmad Arif menjelaskan sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, KPU Kabupaten Mojokerto melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut terhadap tiga paslon dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 untuk menghindari klaster Pilkada.
"Kemarin kita sudah tetapkan tiga calon. Hari ini pengundian nomor urut terhadap tiga paslon dan hasilnya masing-masing calon sudah mendapatkan nomor urutnya," kata Arif.
Nomor urut peserta yang sudah didapat akan digunakan pada tahapan selanjutnya, yakni tahapan kampanye selama dua bulan ke depan. "Ini juga sebagai rencana (nomor urut) surat suara untuk pemungutan 9 Desember 2020," katanya.
Arif menambahkan sebelum memasuki tahapan kampaye yang akan dimulai Sabtu, 26 September 2020, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan bagi pasangan calon dan utusan atau perwakilan calon atau Liasion Officer (LO). Di antaranya menyiapkan rekening dana kampanye dan rancangan dana selama masa kampaye.
BACA JUGA: Cegah Klaster Pilkada, Tiap Tahapan Wajib Lakukan Asesmen
"Masih menunggu perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Selain kampaye, ada banyak hal yang harus dipersiapkan yakni membuka rekening awal plus dana kampanye maksimal hari ini. Dan besok pada pukul 18.00 WIB harus dilaporkan ke KPU terkait dana awal kampanye," ujarnya.
CALON TUNGGAL. Pasangan calon tunggal Pilkada Ngawi, Ony-Antok, menerima penentuan posisi gambar dalam rapat pleno, Kamis, 24 September 2020. Foto: Nd, Nugroho
Sementara itu, teknis rapat pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Ngawi sedikit berbeda dengan yang lain karena dalam Pilkada Ngawi 2020 hanya ada satu pasangan calon, Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko (Antok). Ony merupakan inkumben Wakil Bupati Ngawi dua periode sejak 2010 dan putra dari mantan Bupati Ngawi Harsono yang menjabat sejak tahun 2000-2010.
Rapat pleno yang dilakukan bukan untuk mengundi nomor urut melainkan menentukan posisi gambar calon dalam media untuk bahan kampanye dan alat peraga termasuk surat suara.
"Dasarnya (pengundian tata letak posisi calon) PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang pemilihan dengan satu paslon," kata Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti.
BACA JUGA: KPU Kabupaten/Kota Tunggu Juknis Kampanye Pilkada di Masa Pandemi
Dalam pengundian yang berlangsung di salah satu rumah makan itu, Ony-Antok mendapat posisi kiri pada surat suara. Dalam waktu dekat, hasil dari tahapan pilkada yang diikuti calon tunggal itu akan disebarluaskan. Apalagi, masa kampanye dimulai 27 September 2020.
"Dalam masa kampanye harus menyesuaikan dengan semua protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Prima.
Ony menyatakan sanggup memenuhi aturan yang ditetapkan KPU termasuk menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, upaya yang dilakukan dengan silaturahmi melalui media sosial.
"Kami sepakat untuk tidak mengumpulkan massa dalam jumlah banyak demi keselamatan warga Ngawi," ujar Ony.
Disinggung hasil pengundian yang menempatkan fotonya bersama pasangannya di posisi kiri surat suara, ia menyatakan tidak mempermasalahkan. "Yang terpenting bagaimana tim memaksimalkan sosialisasi," kata dia.
Dalam pilkada Ngawi, Ony-Antok diusung sepuluh partai politik yang menguasai 45 kursi DPRD setempat antara lain PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, PAN, NasDem, PPP, Hanura, dan Demokrat. (Karina Norhadini, Nd. Nugroho)
