Rabu, 23 September 2020 12:20 UTC
PENETAPAN CALON. Rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020 yang diadakan KPU Jember, Rabu, 23 September 2020. Foto: Humas KPU Jember
JATIMNET.COM, Jember – KPU Kabupaten Jember menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020. Penetapan dilakukan KPU Jember dalam rapat pleno secara tertutup, Rabu, 23 September 2020.
Pasangan pertama adalah Hendy Siswanto – KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) yang diusung lima parpol antara lain NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS, dengan total dukungan 28 kursi di DPRD Jember.
Pasangan kedua adalah Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) yang diusung enam parpol antara lain PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Perindo, PAN, dan Partai Berkarya dengan total dukungan 22 kursi di DPRD Jember.
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Akademisi Usul Kampanye dan Pemungutan Suara Seperti Ini
Terakhir adalah calon Bupati petahana, Faida, yang berpasangan dengan pengusaha muda, Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian) yang mencalonkan melalui jalur perseorangan dengan jumlah dukungan 146.687 surat dukungan.
Selanjutnya KPU Jember akan mengadakan pengundian nomor urut ketiga paslon, Kamis malam, 24 September 2020. Setelah itu, mulai Jumat, 25 September 2020 kampanye resmi dimulai hingga 5 Desember 2020. Adapun coblosan tetap dilakukan 9 Desember 2020.
KPU Jember meminta seluruh paslon memastikan kampanye disesuaikan dengan protokol kesehatan. “Karena sekarang situasi pandemi, kami harap agar menyampaikan kepada masing-masing pendukungnya untuk menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan social distancing,” tutur Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin.
BACA JUGA: Membahayakan Nyawa Warga, Akademisi HAM Desak Pilkada 2020 Ditunda
Namun saat ini, aturan khusus terkait kampanye di masa pandemi masih belum diterbitkan KPU RI. "Kita masih menunggu regulasi yang secara khusus mengatur tentang kampanye di masa pandemi," kata alumnus Fakultas Hukum Unmuh Jember ini.
Karena itu, aturan teknis kampanye masih mengacu PKPU Nomor 10 Tahun 2020 . Meski demikian, regulasi yang diterbitkan di awal pandemi itu juga sudah mengatur pembatasan jarak dan merupakan revisi aturan sebelumnya, PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
Beberapa pengaturan di antaranya pembatasan jumlah peserta kampanye di luar ruangan yang dibatasi maksimal 100 orang. Sedangkan untuk kampanye di dalam gedung maksimal dibatasi 50 orang.
Sementara itu, KPU Kabupaten Ponorogo menetapkan dua pasangan calon yakni petahana Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono dan Sugiri Sancoko-Lysdiarita.
Ipong-Bambang diusung enam parpol dengan jumlah dukungan 36 kursi di DPRD antara lain Partai NasDem, PKB, Demokrat, Golkar, Gerindra, dan PKS. Sedangkan Sugiri-Lysdiarita diusung empat parpol dengan dukungan sembilan kursi di DPRD antara lain PDI Perjuangan, PAN, PPP, dan Hanura.
BACA JUGA: Pilkada Ponorogo, PAN "Pecah" Satu ke Kubu Ipong Satunya ke Sugiri
“Penetapan pasangan calon hari ini kita laksanakan dengan cara rapat pleno tertutup,” kata Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Munajat, Rabu, 23 September 2020.
Munajat menuturkan rapat pleno penetapan calon tidak mengundang kedua pasangan calon namun diwakili utusan atau Liaison Officer (LO) dari masing-masing calon.
“Surat Keputusan (SK) telah disampaikan kepada kedua pasangan calon untuk selanjutnya mengikuti tahapan-tahapan pilkada yang telah ditetapkan,” tutur Munajat.
Setelah penetapan, besok akan dilakukan pengundian nomor urut paslon dan launching Pilkada Serentak Kabupaten Ponorogo di tengah pandemi Covid-19.
“Undangan yang datang kita batasi untuk menghindari kerumunan, masing-masing paslon hanya boleh membawa 20 orang,” ujar Munajat. (Faizin Adi, Gayuh Satria)