Jumat, 31 December 2021 05:00 UTC
Kepala Kejati Jatim, M Dhofir saat menggelar anilisis evaluasi (Anev) kinerja dalam penyelamatan aset nagara selama tahun 2021, Jumat 31 Desember 2021.
JATIMNET.COM, Surabaya - Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,55 triliun. Penyelamatan tersebut berasal dari Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Nilai penyelamatan tersebut naik dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp 697,18 miliar. Sejumlah aset yang berhasil diselamatkan diantaranya, tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi.
Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar. Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar.
Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta. Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar.
Baca Juga: Kejati Jatim Kembali Berhasil Selamatkan Tiga Bidang Aset Pemkot Surabaya
Kepala Kejati Jatim, M Dhofir menjelaskan, pihaknya terus berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.
"Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," katanya, Jumat 31 Desember 2021.
Tidak hanya itu, lanjut Dhofir, sampai sekarang Kejati Jatim masih banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.
Baca Juga: Bantu Selamatkan Aset Tanah dan Uang Rp 6,3 Miliar, Jajaran Kejati Jatim Sabet Penghargaan
“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," ujarnya.
Dhofir menegaskan bahwa, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.
"Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim)," Dhofir memungkasi