Jumat, 04 June 2021 11:00 UTC
PENYERAHAN ASET. (Dari kiri ke kanan) Wali Kot Surabaya Eri Cahyadi, Kajati Jatim Mohamad Dhofir, dan Mensos Tri Rismaharini dalam penyerahan aset di kantor Kajati Jatim, Jumat, 4 Juni 2021. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus berupaya membantu Pemkot Surabaya dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara. Penyerahan aset total senilai Rp6,8 miliar atau Rp6.858.000.000 tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat, 4 Juni 2021.
Saat menerima pengembalian aset, pemkot secara khusus mengundang Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Tri Rismaharini. Sebab, pada saat menjabat sebagai wali kota, proses penyelamatan aset ini merupakan bagian dari kerja kerasnya selama menjabat.
Penyerahan aset kali ini, sebanyak tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset yang terletak di Jalan Kalisari nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi senilai sekitar Rp4 miliar atau lebih tepatnya Rp4.016.250.000.
Kedua, Jalan Kalisari I nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1.950.750.000 atau Rp1,9 miliar. Ketiga, aset yang terletak di Jalan Sariboto I nomor 5 dengan luas 264 meter persegi senilai Rp891 juta. Kalau total luas yang diserahkan hari ini adalah 2.032 meter persegi.
BACA JUGA: Selamat Aset Senilai Rp 55 Miliar, 9 Jaksa Tanjung Perak Surabaya dari Wali Kota
Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Oktober 2020, Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1.910.250.000 atau Rp1,9 miliar dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter dengan total nilai Rp26.500.000.
Jadi kalau total nilai keseluruhan mulai Oktober lalu dan hari ini mencapai Rp9,2 miliar atau Rp9.294.750.000. Sedangkan untuk total luas keseluruhan mencapai 2.754 meter persegi.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohamad Dhofir menceritakan sebenarnya tanah aset itu ada lima sertifikat. Lima sertifikat itu sebagian diserahkan pada bulan Oktober lalu, kemudian tiga sertifikatnya lagi hari ini.
Tidak hanya itu, Dhofir memastikan aset itu sudah dikuasai pihak ketiga selama sekitar 47 tahun lalu. Namun, berkat kesigapan dan dukungan semua pihak, akhirnya tanah aset itu kembali kepada pemkot.
“Nah, ke depan Pak Wali menyampaikan masih ada beberapa aset lagi yang dimohonkan untuk dibantu pengembaliannya,” kata Dhofir, Jumat, 4 Juni 2021.
Di momen itu, Wali Kota Surabaya juga memberikan penghargaan kepada jajaran Kejati Jatim yang telah berjuang menyelamatkan aset negara, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dhofir, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Haruna, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Rudy Irmawan, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Wayan Oja Miasta.
BACA JUGA: 26 Jaksa Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Wali Kota Surabaya
Kemudian delapan orang Jaksa Kejati Jatim yaitu Antonius Despinola, Ketut Yogiswara, Rochmat Chambali, Lilik Indahwati, Yusub Wibisono, Mukhlis Andiyanto, Eko Wahyudi, Ngesty Handayani.
Berikutnya, Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati, Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi pada Pidana Khusus Kejati Hasbi Kurniawan, Koordinator Bidang Pidana Khusus kejati Teguh Ananto, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Ardian Wahyu Eko Hastomo.
Senada dengan itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini berharap jajaran pemkot terus berjuang dan tidak kenal kata menyerah dalam menyelamatkan aset dari pihak ketiga.
“Karena sebetulnya masih banyak sekali aset yang bisa digunakan. Saya pun saat ini sedang menyelamatkan aset di kementerian,” kata Risma.
