Logo

26 Jaksa Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Wali Kota Surabaya

Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp312 Miliar selama 2020
Reporter:,Editor:

Jumat, 23 April 2021 11:20 UTC

26 Jaksa Kejari Surabaya Terima Penghargaan dari Wali Kota Surabaya

PENGHARGAAN. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan piagam penghargaan pada Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Jumat, 23 April 2021. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 26 jaksa yang bertugas di tiga seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan, pendapat, dan penyelesaian hukum yang dihadapi Pemkot Surabaya.

Ke-26 jaksa Kejari Surabaya penerima penghargaan ini di antaranya Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Kepala Seksi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ari Prasetya Panca A, dan Kepala Seksi Perdata dan TUN Normadi Elfajr.

Penyerahan piagam penghargaan ini dilakukan langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama antara Pemkot dan Kejari Surabaya di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Jumat, 23 April 2021.

BACA JUGA: Dampingi dalam 60 Perkara, Jajaran Kejari Tanjung Perak Terima Penghargaan

Atas piagam penghargaan tersebut, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto mengucapkan terima kasih sebab Kejari Surabaya telah dipercaya dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Surabaya, baik nonlitigasi maupun litigasi.

"Tadi saya juga sampaikan hasil evaluasi untuk pendampingan hukum tahun 2020, kami berhasil menyelamatkan aset negara kurang lebih Rp312 miliar dan juga pemulihan (keuangan) aset negara sekitar Rp2,225 miliar," kata Anton.

Sebagai informasi, ada pembaruan atau penambahan item dalam kerjasama MoU di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Pemkot dan Kejari Surabaya. Dengan adanya penambahan item tersebut, Kejari Surabaya menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang terkait.

BACA JUGA: Kejari Gresik Kembali Jalankan Program Jaksa Masuk Sekolah

"Yang nantinya Insya Allah bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kota Surabaya," ia memastikan.

Adapun terkait realisasi dari MoU yang sebelumnya telah dilakukan pemkot bersama Kejari Surabaya ini terdiri dari 26 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 12 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, perkara nonlitigasi 65 perkara, pendapat hukum empat perkara, dan pendampingan hukum 13 perkara.

Selain itu, Pemkot didampingi Kejari Surabaya telah berhasil menyelamatkan keuangan atau kekayaan negara Rp312.277.900 dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara Rp2.225.387.627.