Rabu, 14 April 2021 04:20 UTC
Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terima penghargaan, sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan dan pendapat hukum serta penyelesaian yang dihadapi Pemkot Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terima penghargaan, sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan dan pendapat hukum serta penyelesaian yang dihadapi Pemkot Surabaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menyatakan bahwa kerjasama pemkot dengan Kejari Tanjung Perak sudah terjalin lama. "Selama kerjasama berjalan, Kejari Tanjung Perak sudah mendampingi pemkot dalam 60 perkara," kata Hendro, Rabu 14 April 2021.
Dia menjelaskan bahwa 60 perkara itu, terdiri dari 12 perkara di Pengadilan Negeri (PN), 4 kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 12 penuntasan perkara secara litigasi, 2 perkara pengembalian aset, serta 30 lainnya terkait pendampingan perkara. "Jadi kerjasama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak sudah lama dan terus berlanjut," ia menjelaskan.
Baca Juga: Penyelamatan Aset di Surabaya, Kejari Tanjung Perak Kembali Lakukan MoU
Sebagai informasi, setidaknya ada 10 Adhyaksa Kejari Tanjung Perak yang menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Mereka terdiri dari, I Ketut Kasna Dedi (Kepala Kejari Tanjung Perak), Rollana Mumpuni (Kasi Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak).
Selanjutnya, Erick Ludfyansyah (Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak), (Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak), Mochammad Ali Rizza (Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak), dan Eko Budisusanto (Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjung Perak).
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Cyrilus Iwan S Rumangkang (Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tanjung Perak), Adief Swandaru (Kasi Pengeloaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak), Dinneke Absari Yoesanti (Kasubsi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak).
Baca Juga: Datangi Kejari Perak dan PN Surabaya, Whisnu Bahas Soal Aset Pemkot
Terakhir yang mendapatkan penghargaan adalah Arie Zaky Prasetya (Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak) serta Ugik Ramantyo (Jaksa Fungsional pada Bidang Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak).
Sementara, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk membantu pemkot dalam penyelesaian perkara. Salah satunya adalah memberikan pendampingan terkait penyelamatan dan pengembalian aset-aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain.
"Kita akan lebih intens lagi terkait aset-aset yang dimiliki pemkot. Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara,” kata I Ketut Kasna Dedi memungkasi.