Logo

Datangi Kejari Perak dan PN Surabaya, Whisnu Bahas Soal Aset Pemkot

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 December 2020 23:00 UTC

Datangi Kejari Perak dan PN Surabaya, Whisnu Bahas Soal Aset Pemkot

SILATURAHMI: Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat silaturahmi di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Silaturahmi terus dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Ia kali ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 30 Desember 2020.

Di Kejari Tanjung Perak Surabaya, pembahasan dan disikusinya lebih banyak mengenai penyelamatan aset Pemkot Surabaya yang sudah dilakukan selama ini.

“Ini terus kita komunikasikan supaya nanti bisa bekerjasama dan terus bersinergi dengan lebih baik ke depannya,” kata Whisnu, Rabu 30 Desember 2020.

Ke depan, lanjut Whisnu, mengenai tindak lanjut dan pendampingan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan APBD. Sebab, meskipun jabatannya hanya dua bulan, tapi ia mengaku kebagian untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan APBD 2020.

BACA JUGA: Rumah Kelahiran Bung Karno Resmi Jadi Aset Pemkot Surabaya

“Alhamdulillah beliau juga sudah siap untuk membantu kami di pemkot, tetap kita berharap pengelolaannya terus mendapatkan WTP (wajar tanpa pengecualian),” ia menuturkan.

Sedangkan di PN Surabaya, soal pengamanan aset. Dari sini perlu di komunikasikan dengan baik. “Kami diskusikan dengan Pak Ketua PN, termasuk soal pengamanan aset itu kan nanti juga ada hubungannya dengan pengadilan, sehingga perlu kami komunikasikan dengan baik,” ia menegaskan.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah mengatakan sinergitas dengan Pemkot Surabaya terus dilanjutkan hingga saat ini, terutama melalui fungsi jaksa pengacara negara yang memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum kepada Pemkot Surabaya.

“Tim jaksa pengacara negara mendampingi beberapa penyelamatan aset dan pendampingan terhadap proyek renovasi di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), itu yang didampingi oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” kata Erick memungkasi.