Logo

Penyelamatan Aset di Surabaya, Kejari Tanjung Perak Kembali Lakukan MoU

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 April 2021 14:00 UTC

Penyelamatan Aset di Surabaya, Kejari Tanjung Perak Kembali Lakukan MoU

Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa 13 April 2021. Foto: Restu

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa 13 April 2021. Penandatanganan MoU ini merupakan pembaruan kerjasama sebelumnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi. Hadir pula beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup pemkot dan masing-masing Kepala Seksi di jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengaku bersyukur dengan adanya perpanjangan pembaruan kerjasama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak.

Dia menyebut, selain kejaksaan melaksanakan di bidang penuntutan juga mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). "Setelah ini kita akan lebih intens lagi (menyelamatkan) terkait aset-aset yang dimiliki pemkot," kata I Ketut Kasna Deni.

Baca Juga: Datangi Kejari Perak dan PN Surabaya, Whisnu Bahas Soal Aset Pemkot

Apalagi, berdasarkan catatan Kejari Tanjung Perak, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini menyatakan bahwa kegiatan di bidang Datun yang paling banyak dilakukan di lingkup pemkot.“Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara,” ia menerangkan.

Dengan adanya perpanjangan MoU ini, diharapkan ke depan penyelamatan aset negara bisa semakin masif dilakukan. Meski demikian, selama ini pemkot dibantu Jaksa Pengacara Negara telah beberapa kali berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset-aset yang dimiliki pemkot.

Beberapa aset yang telah berhasil diselamatkan tersebut, banyak di antaranya yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lapangan olahraga.

Ke depan, pihak Kejari bakal terus intens berupaya menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemkot. Baik itu yang masih dalam sengketa, maupun yang sudah dikuasai pihak lain. Bahkan, ketika aset itu sudah dikuasai pihak lain dan masih dapat dilakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA), Kejari akan melakukan itu.