Selasa, 01 June 2021 06:00 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Tepat di Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mendapatkan penghargaan dari Walikota Eri Cahyadi. Penghargaan diberikan, karena Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu telah menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penghargaan diberikan terhadap sembilan jaksa, yakni I Ketut Kesna Dedi, Rollana Mumpuni, Erick Ludfyansyah, Dinneke Absari Yoesanti, Arie Zaky Prasetya, Ugik Ramantyo, Muhammad Fadhil, Ni Made Sri Astri Utami, Parlindungan Tua Manullang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi menyatakan pihaknya selaku JPN berkewajiban untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Dan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berhasil diselamatkan adalah berupa tanah seluas 48.460 m2 di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo, Surabaya. “Apabila aset ini dinilai dari NJOP aset yang diselamatkan tersebut bernilai kurang lebih Rp 55.583.620.000,” ujar Kasna.
Baca Juga: HJKS ke-728, Ini Harapan Besar kepada Warga Surabaya
Kasna menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih pada Walikota Surabaya yang sudah mengapresiasi kinerja institusinya. Hal ini bisa menambah semangat JPN untuk bekerja lebih baik lagi dan bisa lebih optimal untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang masih dikuasai oleh pihak lain.
Dengan adanya penghargaan ini lanjut Kasna, merupakan wujud sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan JPN Kejari Tanjung Perak yang terus berjuang agas aset Pemkot bisa dikembalikan.
“Sekaligus atas nama keluarga besar Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengucapkan Selamat hari jadi Kota Surabaya ke 728 semoga kota surabaya Semakin maju, modern, masyarakatnya makin sejahtera dan tetap humanis,” tandasnya.
