Logo

Sidang PKPU, PT Avilla Prima Intra Makmur Tidak Bisa Hadirkan Saksi Pembuktian

Reporter:

Selasa, 08 September 2020 14:20 UTC

Sidang PKPU, PT Avilla Prima Intra Makmur Tidak Bisa Hadirkan Saksi Pembuktian

SIDANG PKPU. Suasana sidang kasus PKPU (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (termohon). Tim kuasa hukum termohon mengakui kalau punya hutang terhadap pemohon di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Bruriy

JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (termohon), kembali digelar dengan agenda penyerahan bukti dan pembuktian saksi yang diajukan oleh Termohon KPU.

Namun, pihak termohon meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Made Subagia yang memimpin sidang di Ruang Kartika 1, supaya pembuktian saksi diagendakan kembali. Sebab, saksi yang diajukan tidak hadir, meski termohon sudah menyerahkan bukti.

"Karena saksi ahli dari kami tidak dapat hadir hari ini, kami mohon bisa diagendakan Kembali di persidangan selanjutnya untuk bersaksi yang mulia," kata Sutriyono kuasa hukum termohon dari PT Avila Prima Intra Makmur, Selasa 8 September 2020.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum pemohon PKPU yang hadir di persidangan yakni Mirza Aulia dan Hamonangan Syahdan Hutabarat menyatakan keberatan. Karena sesuai kesepakatan awal dan hukum acara persidangan PKPU hanya dibatasi selama 20 hari saja.

BACA JUGA: Sidang PKPU, Termohon Akui Punya Hutang Terhadap Pemohon

"Kami keberatan yang mulia, karena sesuai kesepakatan awal bahwa pembuktian dan saksi dari termohon terakhir hari ini. Besok kita agenda kesimpulan," kata Hamonangan. 

Atas keberatan ini, hakim Made Subagia, menyatakan sikap dan Kembali kepada apa yang telah disepakati bersama pada persidangan sebelumnya, yaitu jadwal persidangan selanjutnya adalah agenda kesimpulan. "Mengingat hukum acara perdata sudah mengaturnya dan sesuai dengan kesepakatan awal. Kita agenda besok kesimpulan,"tegas Made. 

Hamonangan, saat ditemui usai jalannya sidang menyampaikan, bahwa kebanyakan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh termohon PKPU tidak ada relevansinya untuk membantah hutang, sebaliknya justru menegaskan keberadaan hutang. "Bukti-bukti yang diserahkan tidak ada relevansinya dengan perkara ini, hanyalah upaya untuk mengaburkan perkara", ucap Hamonangan.

Sedangkan terkait saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan oleh termohon PKPU namun faktanya tidak dapat dihadirkan pada Persidangan kali ini, Hamonangan menyampaikan keberatannya. Ia-pun menambahkan, bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara.

BACA JUGA: Gagal Bayar, PT Avila Prima Intra Makmur Diajukan PKPU

"Hukum acara perdata tentang PKPU ini sebenarnya sederhana dan lebih ditekankan pada aspek Formil, hutangnya juga sudah jelas diakui, jadi tidak perlu berbelit-belit”, terangnya

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya. 

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.