Senin, 25 July 2022 04:20 UTC

MSAT alias Mas Bechi saat menjalani sidang perdana secara online mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Mia Amiati, Senin 18 Juli 2022. Foto: BruriY/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang perkara anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang diduga cabuli atau pelecehan seksual terhadap santriwati-nya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 25 Juli 2022.
Agendanya eksepsi dari terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Sidang digelar secara daring di ruang Cakra dan tertutup itu berlangsung cepat, hanya 1 jam, yakni mulai dari pukul 09.10 WIB hingga 10.17 WIB.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno ini berlangsung aman dan lancar, meski tanpa dihadiri Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dan Ketua Tim Penasihat Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.
Di sela usai sidang, salah satu penasihat hukum Mas Bechi, Rio Ramabaskara menjelaskan mengenai 2 yang dilayangkan pihaknya dalam sidang eksepsi. Pertama adalah kompetensi relatif kewenangan PN mana yamg berwenang untuk mengadili kasus tersebut.
Baca Juga: Anak Kiai Diduga Cabuli Santriwati Terancam 12 Tahun, Dijerat Pasal Berlapis
"Kami menilai, bahwa yang berwenang ya PN Jombang. Cuma, kami hitung 37 hari sebelum tahap 2 kalau dihitung mundur kalo di media itu kan surat putusan kalo di MA nomor 170/KMA/SK/2022 tgl 31 Mei 2022 dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan," kata Rio kepada awak media, Senin 25 Juli 2022.
Ia menilai, di kasus ini adalah mereka yang berhak menyidangkan adalah PN Surabaya dan Kejari Jombang. Bukan para hakim dan jaksa lain di luar yang menangani.
Dia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara. Namun, tidak melihat fatwa perihal perkara tersebut, salah satunya terkait urgency pemindahan terhadap kliennya yakni Mas Bechi ke Rutan Klas 1 Surabaya. “Jadi, kami lihat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya tetap keberatan dengan sidang daring yang masih kekeh digelar pihak JPU. Kendati, pihaknya telah menyampaikan permohonan sidang digelar secara offline secara tertulis.
Baca Juga: Kasus Dugaan Anak Kiai Cabul, Polisi Amankan 320 Orang Simpatisan MSAT
"Tapi, kalau dilihat perkembangan persidangan 2 kali sidang online itu kan sama saja dari Jombang ke sub-online juga kami gali lagi jadi ya ini keberatan," katanya.
Mengenai materi tersebut, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengaku, di persidangan itu sudah mendengar semua apa yang menjadi poin keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Diantaranya, kewenangan mengadili terhadap fatwa dari MA. “Nanti akan kita tanggapi, karena prosedur itu sudah kita lalui mekanismenya dengan benar," ujarnya.
Di samping itu, jaksa juga yakin kalau surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. “Kita yakin dengan surat dakwaan yang kita buat," katanya.
Selain itu, Kajari Firdaus juga menolak apa yang disampaikan pokok materi di sidang Mas Bechi, yakni sidang digelar secara tertutup.
"Kalau terkait pokok materi saya gak bisa cerita ya, kami menanggapi eksepsi apa materi yang menjadi keberatan PH, karena sidangnya memang tertutup," ujarnya.
Tengku hanya menjelaskan, salah satu poin dalam pokok eksepsi dari PH Mas Bechi adalah kewenangan mengadili. Menurutnya, hal itu berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Terkait sidang offline, ia menegaskan berdasarkan persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Sutrisno, memang keberatan atas sidang online. Namun, hakim ingin agar keberatan tak disampaikan secara tertulis.
"Tadi PH menyampaikan ada beberapa argumen itu nanti jadi 1 bahasan terkait sidang offline," ujarnya.
Sekadar informasi, kasus ini mencuat setelah salah seorang santriwati yang mengaku sebagai korban melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Selama disidik oleh Polres Jombang, anak dari pengasuh Ponpes Thoriqoh Shiddiqiyah MSAT itu diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 8 Juli 2022.
Itu setelah pihak kepolisian melakukan negoisasi dengan pengurus Pondok Pesantren Shidiqqiyah yang tidak lain adalah orang tua MSAT. Setelah drama 15 jam dari Kamis 7 Juli 2022, akhirnya tersangka MSAT menyerahkan diri, dan langsung dibawa ke Polda, setelah itu ke Rutan Surabaya Kelas I Medaeng, dengan disaksikan dari Kejaksaan Negeri Jombang, dan Kejati Jatim juga Karutan.
