Logo

Kasus Dugaan Anak Kiai Cabul, Polisi Amankan 320 Orang Simpatisan MSAT

Reporter:,Editor:

Kamis, 07 July 2022 09:00 UTC

Kasus Dugaan Anak Kiai Cabul, Polisi Amankan 320 Orang Simpatisan MSAT

Kepolisian yang melakukan penjagaan dengan ketat di Pondok Pesantren Shidiqqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang

JATIMNET.COM, Mojokerto - Saat ini, sebanyak 320 orang simpatisan MSAT tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati diamankan polisi. Terdapat 20 orang diantaranya merupakan anak-anak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar area Pesantren Shidiqqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dirmanto mengatakan, sejauh ini ada sekitar 320 orang yang sudah dievakuasi ke Mapolres Jombang. "Seperti tadi yang kami sampaikan, di dalam juga banyak simpatisan MSAT. Kita sudah melakukan upaya mengamankan simpatisan ini ke Polres Jombang, 20 diantaranya adalah anak-anak," kata Dirmanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dirmanto, para simpatisan dan sukarelawan MSAT ini mayoritas dari luar Kabupaten Jombang. Rerata mereka merupakan warga dari daerah Malang, Banyuwangi serta dari Jawa Tengah (Jateng). Mereka sudah datang ke pesantren sejak beberapa hari lalu.

Baca Juga: Anak Kiai Diduga Cabuli Santri, Izin Pesantren di Jombang ini Dicabut

"Kebanyakan dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, bahkan ada yang dari luar jawa, dari Lampung," ujarnya.

Sejauh ini, para simpatisan ini sudah diamankan ke Mapolres Jombang. Itu dilakukan guna menjaga kondusifitas di Pesantren Shidiqqiyah, Ploso. Tak lain, agar tak terjadi kericuhan kembali seperti saat petugas berupaya masuk ke dalam area pesantren guna melakukan pencarian.

"Sekarang sudah diamankan semua di Mapolres Jombang, dan sedang dalam pemeriksaan. Semuanya akan kita periksa, kita pilah-pilah mana yang santri dan yang bukan," katanya.

Untuk diketahui, pihak kepolisian melakukan upaya jemput paksa kedua terhadap MSAT, pengasuh pesantren tersangka kekerasan seksual santriwati. Pria berusia 42 tahun itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jatim.

Baca Juga: Mangkir Dua Kali, Anak Kiai di Jombang Cabuli Santrinya Terancam Dijemput Paksa Polisi

Pada Minggu 3 Juli 2022 lalu, polisi sudah berupaya melakukan penangkapan. Akan tetapi petugas gagal meringkus MSAT. Pengasuh pesantren itu berhasil kabur setelah mobil yang diduga ditumpanginya menabrak anggota Satlantas Polres Jombang yang membantu tim Polda Jatim melakukan penyergapan.

MSAT sendiri merupakan anak kiai terkemuka di Jombang. Ia dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT diduga telah menyetubuhi NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.

Modusnya, MSAT mengancam NA yang masih di bawah umur agar bersedia menjadi tempat pelampiasan syahwat. Selain itu, MSAT juga berjanji akan menjadikan NA sebagai istrinya. Akan tetapi, pasca persetubuhan itu, MSAT tak kunjung menikahi NA. Hingga akhirnya NA pun memilih untuk melaporkan perbuatan cabul pengurus pesantren itu ke polisi.

Pasca pelaporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. Pada Desember 2019, penyidik UPPA Satreskrim Polres Jombang menetapkan MSAT sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Selama proses penyidikan, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.

Bahkan hingga penyidikan perkara itu diambil alih Polda Jatim. Setelah hampir 3 tahun, berkas penyidikan kasus tersebut akhirnya tuntas dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, sejak kalah di praperadilan, MSAT juga tak kunjung menyerahkan diri, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.