Logo

Anak Kiai Diduga Cabuli Santri, Izin Pesantren di Jombang ini Dicabut

Reporter:

Jumat, 08 July 2022 00:00 UTC

Anak Kiai Diduga Cabuli Santri, Izin Pesantren di Jombang ini Dicabut

Ilustrasi dugaan pencabulan oleh anak kiai di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang

JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren itu juga telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono dikutip dari laman resmi kemenag, Jumat, 8 Juli 2022.

BACA JUGA : Kasus Pencabulan Santri di Jombang Jadi Atensi Polda Jatim

Tindak tegas ini diambil karena salah satu pemimpin Pesantren Shiddiqiyah, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) tersangkut kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi buronan. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Menurut Waryono, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi, juga perilaku yang dilarang agama.  “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar dia.

BACA JUGA : Polda Didesak Jemput Paksa Tersangka Pencabulan Santri di Jombang

Untuk tetap dapat melangsungkan pendidikan belajar mengajar, pihak Kemenag berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait agar para santri menerima haknya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” Waryono menjelaskan.