Logo

Kasus Pencabulan Santri di Jombang Jadi Atensi Polda Jatim

Reporter:,Editor:

Selasa, 21 January 2020 03:51 UTC

Kasus Pencabulan Santri di Jombang Jadi Atensi Polda Jatim

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus pencabulan menimpa santriwati yang diduga pelakunya seorang putra kiai ternama di Jombang, menjadi atensi dan perhatian khusus Direskrimum Polda Jawa Timur. Penyidik yang menangani pun harus hati-hati dan seksama.

Jangan sampai dalam penanganan, penetapan tersangka dan penahanan menimbulkan masalah di belakang hari. Untuk itu penyidik terus melakukan evaluasi dari pemeriksaan para saksi, termasuk korban. Bahkan akan melakukan gelar perkara. 

"Kemarin kita sudah gelar perkara dan pasti (secepatnya) panggilan pemeriksaan akan segera dikirim ke MSA," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Komisaris Besar R Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim pada 21 Januari 2020.

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Santri, Putra Kiai Tarekat di Jombang Terancam Dijemput Paksa

Saat disinggung mengenai profil tersangka yang merupakan orang berpengaruh di kotanya, Prita menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan menjalankan tugasnya selaku penegak hukum. Sebagaimana dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kalau dipanggial tidak datang akan melakukan penjemputan paksa.

Dari informasi didapat, MSA merupakan putra seorang kiai tarekat di Jombang yang pondok pesantrennya berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Kiai tersebut merupakan mursyid atau pimpinan tarekat dengan ribuan jemaah yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Yang jelas hukum adalah panglimanya, dan kami serius menuntaskan," tegas Prita.

BACA JUGA: Ponpes Shiddiqiyah Jombang Minta Pihak yang Tidak Terlibat Hukum untuk Diam

Kasus ini semula ditangani Polres Jombang sejak 29 Oktober 2019, berdasarkan laporan dari orang tua korban yang merupakan santriwati di pondok tersebut. Tapi, karena banyak desakan di tengah masyarakat satu sisi minta dilakukan penangkapan.

Dan di sisi lain terdapat ada yang melakukan aksi dari pihak alumni dan pesantren melakukan pembelaan. Polda Jawa Timur pun akhirnya menarik kasus tersebut, agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat Jombang. (NA) yang merupakan mantan santri perempuan di pondok tersebut.