Logo

Anak Kiai Diduga Cabuli Santriwati Terancam 12 Tahun, Dijerat Pasal Berlapis

Reporter:

Senin, 11 July 2022 07:00 UTC

Anak Kiai Diduga Cabuli Santriwati Terancam 12 Tahun, Dijerat Pasal Berlapis

Kejati Jatim Mia Amiati saat gelar jumpa pers. (Insert) Tersangka MST saat digelandang petugas dari Rutan Medaeng.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus dugaan pencabulan ataupun pelecehan seksual dilakukan oleh MSAT anak kiai dari Pondok Pesantren Shidiqqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang terhadap santriwati-nya, terancam hukuman berat.

Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang telah melakukan pemeriksaan berkas perkara limpahan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada Jumat 8 Juli 2022, tersangka MSAT ini terancam pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Tersangka dijerat pasal 289 KUHP masih dengan kategori tindak pidana pencabulan ancaman pidana 9 tahun dan pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidananya 7 tahun," kata  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Anak Kiai Jombang Diduga Cabuli Santriwati Akan Segera Disidang

Ketika disinggung apakah pidana dari MSAT bisa diperberat atau tidak, Mia menegaskan masih melihat terlebih dulu proses persidangan seperti apa. Termasuk pembuktian dalam persidangan.

"Nanti proses pembuktian yang bisa membuktikannya. Jadi, sudah kami pelajari dari berkas perkara yang dituangkan dalam surat dakwaan, nanti di dalam proses pengadilan ada pemeriksaan. Nah, ini mungkin saja ada alat bukti baru atau ada saksi baru atau ada hal-hal lain yang bisa memperberat atau bisa meringankan, itu bisa membuktikan hasil persidangan," ujarnya.

Mia mengungkapkan, pihaknya bakal memberikan tuntutan yang maksimal, yakni 12 tahun. Namun, tidak demikian dengan hukuman kebiri. "Dalam hal ini, belum berlaku UU tersebut, karena belum sampai diterbitkannya UU tersebut, dimana UU ini tidak berlaku, belum diterbitkan saat itu," ia memungkasi.

Baca Juga:  Anak Kiai Diduga Cabuli Santri, Izin Pesantren di Jombang ini Dicabut

Sekadar informasi, kasus ini mencuat setelah salah seorang santriwati yang mengaku sebagai korban melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Selama disidik oleh Polres Jombang, anak dari pengasuh Ponpes Thoriqoh Shiddiqiyah MSAT itu diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 8 Juli 2022.

Itu setelah pihak kepolisian melakukan negoisasi dengan pengurus Pondok Pesantren Shidiqqiyah yang tidak lain adalah orang tua MSAT. Setelah drama 15 jam dari Kamis 7 Juli 2022, akhirnya tersangka MSAT menyerahkan diri, dan langsung dibawa ke Polda, setelah itu ke Rutan Surabaya Kelas I Medaeng, dengan disaksikan dari Kejaksaan Negeri Jombang, dan Kejati Jatim juga Karutan.