Senin, 11 July 2022 06:20 UTC
Kejati Jatim Mia Amiati saat gelar jumpa pers. (Insert) Tersangka MST saat digelandang petugas dari Rutan Medaeng.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus dugaan pencabulan ataupun pelecehan seksual dilakukan oleh MSAT anak kiai dari Pondok Pesantren Shidiqqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang terhadap santriwati-nya, akan segera disidangkan.
Seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati, bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sejak Jumat 8 Juli 2022. Itu setelah Kejati menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim.
"Jumat lalu sudah terima tahap dua, hari yang sama menyerahkan pada pengadilan Surabaya. Kami sudah siap laksanakan persidangan, kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya, hakim punya kewenangan penahanan 30 hari," kata Kejati Mia, Senin 11 Juli 2022.
Mia mengungkapkan, persidangan digelar di Surabaya karena faktor keamanan. Di samping itu, juga sudah ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung), bahwa proses persidangan dialihkan. Yang semula di Pengadilan Negeri Jombang dialihkan ke PN Surabaya," ujarnya.
Baca Juga: Anak Kiai Diduga Cabuli Santri, Izin Pesantren di Jombang ini Dicabut
Dalam perkara ini, lanjut Mia, Kejati Jatim juga telah menyiapkan tim jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan untuk tersangka MSAT. "Ada 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan, untuk menyidangkan perkara dugaan pencabulan MSAT. Dari ke 10 jaksa itu, salah satunya adalah dirinya dan Asisten Pidana Umum (Aspidum)," katanya.
Sekadar informasi, kasus ini mencuat setelah salah seorang santriwati yang mengaku sebagai korban melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Selama disidik oleh Polres Jombang, anak dari pengasuh Ponpes Thoriqoh Shiddiqiyah MSAT itu diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 8 Juli 2022.
Itu setelah pihak kepolisian melakukan negoisasi dengan pengurus Pondok Pesantren Shidiqqiyah yang tidak lain adalah orang tua MSAT. Setelah drama 15 jam dari Kamis 7 Juli 2022, akhirnya tersangka MSAT menyerahkan diri, dan langsung dibawa ke Polda, setelah itu ke Rutan Surabaya Kelas I Medaeng, dengan disaksikan dari Kejaksaan Negeri Jombang, dan Kejati Jatim juga Karutan.