Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu pagi, 16 Juli 2025.
Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Satreskrim Polres Jombang menangkap seorang pemuda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Minggu dini hari, 4 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.