Logo

Jaksa Gadungan Tipu Dua Warga Jombang, Begini Motifnya

Ditangkap oleh tim gabungan Kejari dan Polres Jombang
Reporter:,Editor:

Minggu, 04 May 2025 00:00 UTC

Jaksa Gadungan Tipu Dua Warga Jombang, Begini Motifnya

Dicky Firman Rizard (kiri), jaksa gadungan yang diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Satreskrim Polres Jombang karena dugaan penipuan, Minggu dini hari, 4 Mei 2025. Foto: Dini

JATIMNET.COM, Jombang – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Satreskrim Polres Jombang menangkap seorang pemuda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Minggu dini hari, 4 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.  

Pemuda yang diketahui bernama Dicky Firman Rizard ini diduga melakukan penipuan dengan motif mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia ditangkap bersama seorang sopir yang mengantarnya.

Dalam aksinya, warga Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya ini menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi pegawai kejaksaan. Untuk bisa lolos, korban disyaratkan membayar sejumlah uang kepada pelaku.

"Kami mengamankan oknum yang mengatasnamakan jaksa. Modusnya, dia menjanjikan kepada masyarakat bahwa bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai kejaksaan. Korban diminta menyerahkan uang agar dijadikan jaksa," jelas kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.

BACA: Penipuan Jual Beli Jabatan di Mojokerto, Pensiunan TNI AD Ditetapkan Tersangka

Dalam OTT itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp2.840.000. Selain itu, beberapa dokumen palsu termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaksa, satu unit mobil, sebuah telepon genggam dan beberapa dokumen. 

Made menyebut, hasil penyelidikan awal diketahui sudah ada dua orang korban dengan total kerugian mencapai Rp32 juta. Kedua korban itu merupakan warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

"Pelaku mengaku dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Setelah kami koordinasi, ternyata yang bersangkutan bukan pegawai kejaksaan. Bahkan, dia pengangguran dan tidak memiliki domisili tetap," tambah Deady.

Pihak kejaksaan menyebut bahwa kemungkinan masih ada korban lain, termasuk dari daerah Pasuruan. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA: Warga Mojokerto Lakukan Penipuan Bermodus Lowongan Kerja, Kerugian Ratusan Juta

Kejari Jombang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan serupa. 

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal seperti ini, mohon segera laporkan kepada kami agar tidak ada korban selanjutnya,” tandasnya.