
Reporter
HasanKamis, 6 Maret 2025 - 07:20
Editor
Ishomuddin
Tersangka penipuan jual beli jabatan, HS alias Asrul, pensiunan TNI AD, saat diamankan beberapa waktu yang lalu. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – HS alias Asrul, 43 tahun, pensiunan TNI AD asal Medan, Sumatera Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota hanya menetapkan Asrul yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memperdayai korbannya.
Sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan telah dibebaskan dan berstatus saksi karena dianggap belum menikmati hasil kejahatan.
BACA: Tipu Korban Jual Beli Jabatan Ratusan Juta, Bekas Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menyatakan bahwa Asrul ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi dalang di balik penipuan tersebut.
"Yang ditahan satu orang, yang tiga sebagai saksi karena belum ada yang mengambil keuntungan. Mereka diajak, tapi belum sempat melakukan," ujarnya, Kamis, 6 Maret 2025.
Asrul memanfaatkan identitas palsu sebagai anggota BIN guna meyakinkan calon korban. Sementara, tiga saksi lain berperan mencari korban, namun upaya mereka belum membuahkan hasil hingga akhirnya polisi membebaskan mereka.
BACA: Pimpin Apel Perdana di Pemkab Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Polres Mojokerto Kota telah menerima dua laporan resmi terkait kasus ini. Para korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama AH alias Asrul.
Hingga kini, dua korban telah melapor secara resmi dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.
Asrul dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.