Logo

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara, dari Narkoba hingga Miras 

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 July 2025 03:30 UTC

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara, dari Narkoba hingga Miras 

Kejari Jombang Nur Albar didampingi Kapolres dan Dandim Jombang memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrah di halaman Kejari Jombang, Rabu 16 Juli 2025. Foto: Taufiqur Rachman

JATIMNET.COM, Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mulai dari bulan Maret hingga Juli 2025 di halaman kantor Kejari, Rabu pagi, 16 Juli 2025.

Kepala Kejari Jombang Nul Albar menyampaikan pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama 5 bulan dan yang paling mendominasi adalah kasus narkotika dan pelanggaran cukai. 

Barang bukti ini dihancurkan dengan cara dibakar, direndam, dan dicampur air agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Alhamdulillah hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dibakar, direndam, dan dicampurkan dalam air sehingga barang tersebut tidak bisa dipergunakan lagi," kata Nul Albar usai pemusnahan barang bukti.

BACA: Kasus Korupsi Kredit Bibit Porang, Mantan Pimpinan Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ditahan

Pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum. Ia berharap ini adalah salah satu upaya untuk memberantas kejahatan khsusunya penyalahgunaan narkotika.

"Karena kejahatan narkotika ini adalah kejahatan darurat, maka butuh penanganan khusus dan peredaran minuman keras ilegal," kata Nul Albar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Jombang Kusmi menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana.

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Jombang adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana, yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Kusmi.

BACA: Jaksa Gadungan Tipu Dua Warga Jombang, Begini Motifnya

Adapun barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini terdiri dari sabu seberat 610,5 gram dari 54 perkara, rokok tanpa pita cukai berbagai merek sebanyak 1.400 slop dari 45 perkara, pil double L sebanyak 613 butir dari 24 perkara, dan ratusan botol minuman keras berbagai jenis, seperti anggur hijau, tuak, dan arak. 

Selain itu, turut dimusnahkan juga alat hisap sabu, pipet kaca, dan pil terlarang jenis yarindu. Kusmi juga menambahkan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran barang ilegal di Jombang. 

"Saya harapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita," katanya.