Selasa, 15 July 2025 14:00 UTC
Mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Jombang Ponco Mardiutomo jadi tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi kredit bibit porang yang diterima Perumda Perkebunan Panglungan milik Pemkab Jombang, Selasa malam, 15 Juli 2025. Foto: Taufiqur Rachman
JATIMNET.COM, Jombang – Kasus korupsi kredit pengadaan bibit porang di Perumda Perkebunan Panglungan tahun 2021 senilai Rp1,5 miliar memasuki babak baru. Mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Cabang Jombang Ponco Mardiutomo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Ponco yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Jombang tahun 2019 hingga 2022 dianggap lalai hingga menyebabkan terjadinya korupsi yang melibatkan mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari, sebagai penerima kredit.
"Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, jadi salah satu survei untuk kelayakan bayar itu tidak dilaksanakan. Dari sinilah terkait unsur pasal yang kita sangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3 itu. Di dalam unsur pasal 2, meskipun tidak untuk memperkaya diri, tapi lalai memperkaya Fadjari," kata Ananto dalam jumpa pers, Selasa malam, 15 Juli 2025.
BACA: Lima Hari di Lamongan, KPK Periksa 29 Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab
Ananto belum bisa menjawab jika ada potensi tersangka lainnya karena masih tahap penyelesaian berkas kedua tersangka.
"Hingga kini, tim penyidik belum kita tingkatkan ke tahap penuntutan atau tahap II belum, karena kita sama-sama tahu, bahwa tindak pidana tipikor tidak dilakukan oleh satu orang," katanya.
Ananto menyebutkan ada manipulasi data yang dilakukan Ponco, sehingga perusahaan daerah yang sebenarnya tidak layak menerima kredit, tapi tetap dicairkan. Jadi kewenangan kantor pusat memberikan keputusan soal kredit yang ada di cabang atau kabupaten.
Padahal pemohon sudah tampak kalau kreditnya tidak memenuhi ketentuan, tetapi bisa dicairkan hingga berpotensi merugikan negara hanya untuk memperkaya orang lain.
BACA: Demi Ekspor Porang, Pemprov Jatim Fasilitasi Sertifikasi Lahan Petani
"Karena membuat analisa, khan harus ada survei, review dokumennya sampai dengan kemampuan membayar. Panglungan ini tidak layak menerima dana tersebut," katanya.
Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya menjerat siapa yang berniat korupsi, namun kelalaian dalam melaksanakan tugas sehingga dapat memperkaya orang lain juga dapat dipersangkakan.
"Dengan upaya ya untuk ke depan kita akan rilis adanya itikad baik untuk mengembalikan uang pengganti, jumlahnya nanti. Atas perbuatan Ponco ini, kami jerat pasal 2 juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP kemudian subsidernya pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ancamannya di atas 9 tahun (penjara)," katanya.
