Logo

Demi Ekspor Porang, Pemprov Jatim Fasilitasi Sertifikasi Lahan Petani

Reporter:

Rabu, 06 July 2022 23:00 UTC

Demi Ekspor Porang, Pemprov Jatim Fasilitasi Sertifikasi Lahan Petani

no image available

JATIMNET.COM, Madiun – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendorong petani untuk mengajukan permohonan registrasi lahan tanaman porang. Sebab, syarat administrasi itu menjadi syarat untuk memperluas penjualan hingga masuk pasar luar negeri atau ekspor.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim, luas lahan yang ditanami porang mencapai 9.145 hektare. Seluas 1.544 di antaranya sedang dalam proses registrasi oleh DPKP provinsi.

BACA JUGA : Lepas Ekspor Chip Porang ke Cina, Ini Harapan Bupati Madiun

Kepala DPKP Jawa Timur Hadi Sulistyo mengatakan bahwa pihaknya berupaya memfasilitasi petani untuk mengurus registrasi lahannya. Koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait di pemkab/pemkot intens dijalankan.

“Karena yang mengetahui data tersertifkasi atau belum ada di daerah. Dari situ, kami akan melakukan jemput bola untuk proses sertifikasi lahan dan ini gratis,” ujar Hadi di sela pelepasan ekspor chip porang dari pabrik milik PT Asia Prima Konjac di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun ke Cina, Rabu, 6 Juli 2022.

Menurut dia, upaya jemput bola dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi lahan petani. Hal ini diharapkan untuk menjamin pasokan porang ke pabrik untuk diolah dan akhirnya diekspor. Adapun perusahaan yang juga selaku eksportir dari Jawa Timur tercatat ada lima pabrik.  

Salah satunya di Kabupaten Madiun. Kemudian, dua di Pasuruan, di Probolinggo dan Mojokerto yang masing-masing terdapat satu pabrik.

BACA JUGA : Pemerintah Perlu Atur Harga Porang untuk Petani

Hadi menambahkan perusahaan pengolahan sekaligus eksportir porang dituntut memenuhi standar yang disyaratkan The General Administration of Customer of China (GACC) atau Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok. Syarat itu sepeti produk berasal dari lahan yang sudah teregistrasi dan house packing

“Maka perlu menjaga kualitas agar ekspor perdana ini berlanjut. Jangan sampai reject, karena hukumannya (tidak bisa mengekspor) lima tahun,” ujar Hadi.