Senin, 18 July 2022 04:20 UTC
MSAT alias Mas Bechi saat menjalani sidang perdana secara online mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Mia Amiati, Senin 18 Juli 2022. Foto: Bruri
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus anak kiai diduga cabuli santriwati-nya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 18 Juli 2022. Di sidang perdana tersebut, banyak polisi melakukan penjagaan untuk mengamankan jalannya persidangan tersangka MSAT yang kini sudah menjadi terdakwa.
Di sidang perdana ini, agendanya pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibentuk oleh Kejakaaan Tinggi (Kejati) dengan 10 tim itu menjelaskan, bahwa
majelis hakim sudah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin 25 Juli 2022 depan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa
“Isi dakwaan? kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat ke2 dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata JPU Mia Amiati, Senin 18 Juli 2022.
Baca Juga: Anak Kiai Diduga Cabuli Santriwati Terancam 12 Tahun, Dijerat Pasal Berlapis
Jaksa Mia yang merupakan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu kembali menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikannya, pihaknya telah melaksanakan pemberkasan dan semua ada dalam berkas perkara.
"Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan. Apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya,” ujarnya.
Mengenai pembacaan dakwaan tersebut kuasa hukum terdakwa MSAT, I Gede Pasek Suardika menilai semua itu sumir. Untuk itu pihaknya akan melakukan eksepsi. “Jadi yang pertama dakwaannya itu sumir. Kami sesalkan kenapa harus online,” katanya.
Di samping itu, ia juga mempertanyakan soal pemindahan persidangan dari Jombang ke Surabaya. Sebab, jika sidang online tetap aja bisa dilakukan di Jombang.
Baca Juga: Anak Kiai Diduga Cabuli Santri, Izin Pesantren di Jombang ini Dicabut
Kalau online tetap aja di Jombang kan, kalau di Surabaya hadirkan biar kita sama-sama cari keadilan. Apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau yang didakwakan itu fiktif, kan bisa diuji,” ujarnya.
Untuk mengenai BAP, kuasa hukum I Gede Pasek Suardika mengaku belum menerimanya, walaupun sudah mengajukan. Padahal apa yang dilakukannya itu sesuai dengan KUHAP.
“Jadi mari sama-sama kita mencari keadilan materiil, hakim advokat maupun jaksa sama-sama mencari kebenaran materiil. Jadi buka aja semuanya apakah peristiwa yang di-dakwakan itu fakta atau fiktif," katanya.
"Karena selama ini keluarga besar Mas Bechi klien kami kan jarang untuk menjelaskan ini pada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu beliau alami dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan,” katanya.
Baca Juga: Kekerasan Seksual di Pesantren, Ketum PP Muhammadiyah Angkat Bicara
Sekadar informasi, kasus ini mencuat setelah salah seorang santriwati yang mengaku sebagai korban melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Selama disidik oleh Polres Jombang, anak dari pengasuh Ponpes Thoriqoh Shiddiqiyah MSAT itu diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 8 Juli 2022.
Itu setelah pihak kepolisian melakukan negoisasi dengan pengurus Pondok Pesantren Shidiqqiyah yang tidak lain adalah orang tua MSAT. Setelah drama 15 jam dari Kamis 7 Juli 2022, akhirnya tersangka MSAT menyerahkan diri, dan langsung dibawa ke Polda, setelah itu ke Rutan Surabaya Kelas I Medaeng, dengan disaksikan dari Kejaksaan Negeri Jombang, dan Kejati Jatim juga Karutan.
