Senin, 25 July 2022 11:40 UTC
Riyadi Slamet, Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Ai
JATIMNET.COM, Surabaya - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) anak kiai dari pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang lewat Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air meminta agar persidangan dirinya digelar secara offline atau hadir di ruang sidang. Sebab, selama ini terdakwa MSAT menjalani sidang secara online dari rutan Medaeng.
Riyadi Slamet dari Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air yang mendampingi putera Kiai Muchtar Mu'thi itu mengungkapkan, permohonan pengajuan persidangan secara offline sudah dilayangkan dalam sidang eksepsi pada 25 Juli 2022.
"Kami berharap persidangan berikutnya digelar secara offline. Ini penting agar menjadi lebih obyektif dan menepis adanya dugaan rekayasa dalam kasus ini," kata Riyadi saat ditemui, Senin 25 Juli 2022.
Riyadi melanjutkan, pihaknya berharap sidang bisa berlangsung secara terbuka dan transparan, karena itu sebaiknya dilaksanakan secara offline. Sebab, bila sidang tetap dilaksanakan secara online, terdakwa bisa dirugikan.
Baca Juga: Sidang Anak Kiai Diduga Cabuli Santriwati, Ini Eksepsi Bantahan MSAT
Ia mencontohkan, audio yang diterima ketika sidang online tidak selamanya bagus. Tentu ini merugikan terdakwa karena tidak bisa mengikuti sidang secara sempurna.
"Kalau alasannya pandemi, saya kira kehidupan saat ini sudah hampir normal seperti sedia kala. Mungkin untuk antisipasi, prokes bisa diperketat. Karena itu, kami sangat berharap terdakwa bisa hadir di ruang sidang secara fisik," ujarnya.
Riyadi juga menyayangkan pengamanan selama persidangan yang dinilai berlebihan, melibatkan ratusan polisi termasuk dari Brimob. Faktanya, tidak ada demo atau pengerahan massa selama dua kali sidang MSAT di PN Surabaya. "Saya kira pengamanannya terlalu berlebihan. Padahal pendukung dari Mas Bechi yang hadir tidak sampai 10 orang," imbuh Riyadi.
Secara terpisah Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menolak menyampaikan pokok materi sidang Mas Bechi. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan sidang digelar secara tertutup. "Kalau terkait pokok materi saya gak bisa cerita ya, kami menanggapi eksepsi apa materi yang menjadi keberatan PH, karena sidangnya memang tertutup," kata Tengku usai sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Kasus Anak Kiai Cabuli Santriwati Didakwa Hukuman Maksimal
Tengku hanya menjelaskan, salah satu poin dalam pokok eksepsi dari PH Mas Bechi adalah kewenangan mengadili. Menurutnya, hal itu berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Terkait sidang offline, ia menegaskan berdasarkan persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Sutrisno, memang keberatan atas sidang online. Namun, hakim ingin agar keberatan tak disampaikan secara tertulis. "Tadi PH menyampaikan ada beberapa argumen itu nanti jadi 1 bahasan terkait sidang offline," ujarnya.
Sekadar informasi, kasus ini mencuat setelah salah seorang santriwati yang mengaku sebagai korban melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Selama disidik oleh Polres Jombang, anak dari pengasuh Ponpes Thoriqoh Shiddiqiyah MSAT itu diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 8 Juli 2022.
Itu setelah pihak kepolisian melakukan negoisasi dengan pengurus Pondok Pesantren Shidiqqiyah yang tidak lain adalah orang tua MSAT. Setelah drama 15 jam dari Kamis 7 Juli 2022, akhirnya tersangka MSAT menyerahkan diri, dan langsung dibawa ke Polda, setelah itu ke Rutan Surabaya Kelas I Medaeng, dengan disaksikan dari Kejaksaan Negeri Jombang, dan Kejati Jatim juga Karutan.
