Logo

Senin, Berkas Kosmetik Ilegal Dinyatakan Sempurna

Reporter:,Editor:

Sabtu, 23 February 2019 16:35 UTC

Senin, Berkas Kosmetik Ilegal Dinyatakan Sempurna

Ditreskrimsus Polda Jatim amankan pelaku pembuat kosmetik ilegal. Foto: M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam waktu dekat ini akan menentukan sikap terkait berkas kasus kosmetik ilegal yang menjerat Karina Indah Lestari (26) warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.

Berkas kasus kosmetik ilegal ini telah diterima Kejaksaan dua minggu sebelumnya, dan sudah diteliti oleh Jaksa yang menangani kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta berjanji jika berkas kasus itu sudah bisa dinyatakan sempurna pada Senin, 25 Februari 2019. "Selanjutnya kami masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Sunarta, Sabtu 23 Februari 2019.

BACA JUGA: Kejati Jatim Butuh Waktu Teliti Berkas Kosmetik Ilegal

Sunarta mengaku jika jaksa peneliti sudah menyatakan sempurna dan selanjutnya akan mengirim surat pemberitahuan ke kepolisian untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Pria asal Jawa Barat ini mengatakan tidak ada batas waktu untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka. Namun, Ia lebih mempertimbangkan masa penahanan dari tersangka. "Kasihan juga jika terus menerus ditahan, dan tidak segera disidangkan," beber Sunarta.

BACA JUGA: Rumah Industri Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi

Kasus kosmetik ilegal dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dimiliki Karina Indah Lestari warga Kediri. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorse produk tersebut.

Ada beberapa artis yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal ini, di antaranya Via Vallen, Nella Kharisma, Nia Ramadhani dan Olla Ramlan.  Selain itu, ada juga beberapa artis lainnya yang menjadi endorse sperti MP, DK dan DJB.