Rabu, 05 December 2018 01:30 UTC
Ditreskrimsus Polda Jatim amankan pelaku pembuat kosmetik ilegal. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Rumah industri kosmetik ilegal tidak masuk daftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di gerebek Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Ratusan kosmetik ilegal dengan berbagai jenis dan merek juga ikut diamankan polisi dijadikan barang bukti. Selain itu, pemiliknya sekaligus orang yang memproduksi dan penjualnya yakni KIL, warga Kediri juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tetapkan tersangka karena melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Selasa, 4 Desember 2018.
Yusep menjelaskan, produksi kosmetik ilegal tidak terdaftar BPOM melanggar undang-undang kesehatan yang diamankan polisi itu dengan merek Derma Skin Care (DSC) Beauty.
BACA JUGA: Polda Jatim Bongkar Kasus Prostitusi dan Striptis di Blitar
Untuk memproduksinya, lanjut dia, pelaku menggunakan bahan berbagai produk campuran dari sejumlah merek terkenal, seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan masih banyak lagi.
Jika semua bahan sudah terkumpul dan dicampur, setelah itu baru dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. "Selama ini bahan bahan itu tidak terkontrol kadarnya, jadi sangat membahayakan," jelasnya. Yusep mengatakan selama ini pelaku memasarkan produk tersebut dan mempromosikannya melalui media sosial.
“Artis-artis yang menjadi endorse, memposting produk ini (DSC Beauty) di instagram,” tandasnya. Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta ini mengatakan pelaku menjual produk kosmetiknya ini mulai dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per paketnya.
Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket. Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar. "Pelaku memperoleh omset hingga Rp 300 juta," ucap Yusep.
Dia pun berpesan, masyarakat juga berhati-hati tidak membeli produk yang tidak ada label BPOM. "Kalau membeli produk kosmetik jangan sampai salah. Masyarakat harus teliti, produknya itu sudah terdaftar dalam BPOM," katanya.