Minggu, 17 February 2019 09:47 UTC
Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariyono. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Berkas kasus kosmetik ilegal yang menjerat Karina Indah Lestari (26) warga Putuk, Banaran, Kandangan Kediri telah limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Saat ini jaksa masih meneliti berkas kasus tersebut. Kami memiliki waktu sekitar tujuh hari untuk menentukan sikap berkas itu tuntas apa tidaknya,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Asep Mariyono, Minggu 17 Februari 2019.
Hampir sebulan lebih kasus ini belum dituntaskan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Namun dengan masuknya berkas ke kejaksaan membuat kasus tetap berjalan.
BACA JUGA: BPOM: Artis Endorse Produk Kosmetik Jangan Asal Promosi
“Berkas kasus ini sudah masuk, jadi kasus ini tetap berlanjut. Untuk alasan yang molor, saya tidak tahu dan tidak ingin berkomentar,” beber Asep.
Dengan memiliki waktu selama tujuh hari, kasus kosmetik ilegal ini akan diputuskan kejaksaan, apa berkas sudah lengkap atau bahkan belum dilengkapi. Jika tidak lengkap kejaksaan bisa memberikan petunjuk apa saja kekurangan berkas tersebut.
“Kalau lengkap, kami minta menyerahkan tersangka termasuk barang buktinya,” bebernya.
Sebelumnya, Kejati Jatim sudah mengirimkan surat P-17, Senin 4 Februari 2019. Surat itu dikirim Polda Jatim untuk menanyakan berkas kasus tersebut. "Secepatnya kami akan memberikan keputusan terkait surat tersebut,” bebernya.
BACA JUGA: Berkas Kosmetik Ilegal Masih Ngendon Di Polda Jatim
Kasus ini bermula dari penangkapan Karina Indah Lestari oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kosmetik oplosan dengan merek Derma Skin Care atau DSC Beauty.
Pelaku diduga memanfaatkan jasa artis untuik jadi endorse produk tersebut. Beberapa nama seperti Via Valen, Nella Kharisma, Nia Ramadhani dan Olla Ramlan dibayar pelaku untuk mengendors kosmetik buatannya.
Tak hanya empat artis kosmetik ini, tersangka juga mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB. Untuk saksi lainnya akan dipanggil secara bergantian untuk menjerat tersangka.