Berkas Kosmetik Ilegal Masih Ngendon di Polda Jatim

M. Khaesar Januar Utomo

Sabtu, 2 Februari 2019 - 12:35

berkas-kosmetik-ilegal-masih-ngendon-di-polda-jatim

Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan pelaku pembuat kosmetik ilegal beberapa waktu lalu. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya – Sudah lebih dari satu bulan berkas kasus kosmetik ilegal yang menjerat Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran, Kandangan, Kediri masih ngendon di Polda Jatim. Padahal, Kejati Jatim sudah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima tanggal 31 Desember 2018.

“Kami sudah kirim surat (P-17) ke penyidik Polda Jatim menanyakan berkas kasus tersebut,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Mariono, Sabtu 2 Februari 2019.

Asep Mariono mengatakan, pihaknya berhak bertanya ke penyidik untuk menanyakan kapan berkas kasus tersebut selesai karena SPDP sudah masuk sebulan yang lalu.

BACA JUGA: SPDP Kosmetik Ilegal Sudah Diterima Kejati Jatim

Surat P-17, kata Asep, dikirimkan setelah Kejati mengeluarkan surat P-16 atau surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk kasus kosmetik ilegal yang meng-endorse sejumlah artis seperti Via Vallen l, Nella Kharisma, Olla Ramlan, serta Nia Ramadhani.

"Kami sudah tugaskan jaksa peneliti untuk ikut memantau perkara kosmetik ilegal yang melibatkan artis ini," katanya.

Asep mengungkapkan, sampai saat ini Kejaksaan belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik kapan berkas perkara itu rampung. Kini Kejati masih menunggu pelimpahan perkara dari Polda Jatim. "Sekarang masih belum tahap satu. Baru SPDP yang kami terima," ucapnya.

BACA JUGA: Rumah Industri Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi

Kejati berharap, dengan mengirimkan surat P-17, penyidik di Polda Jatim diminta segera menuntaskan kasus kosmetik ilegal tersebut. "Setidaknya ada pemberitahuan bagaimana kelanjutan kasus ini," ucapnya.

Kasus kosmetik ilegal milik Karina Indah Lestari warga Kediri diungkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut.

Beberapa artis yang menjadi endorse produk ilegal ini adalah Via Valen, Nella Kharisma, Nia Ramadhani dan Olla Ramlan yang dibayar oleh pelaku. Selain empat artis ini, ada juga beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB.

Baca Juga