Logo

SPDP Kosmetik Ilegal Sudah Diterima Kejati Jatim

Reporter:,Editor:

Minggu, 20 January 2019 10:45 UTC

SPDP Kosmetik Ilegal Sudah Diterima Kejati Jatim

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kosmetik ilegal yang menjerat Karina Indah Lestari (26) warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Kejati Jatim juga sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani berkas kasus tersebut jika sudah dilimpahkan.

BACA JUGA: Soal Kosmetik Ilegal, Nella Kharisma Akui Siap Diperiksa

"Yang masuk baru SPDP-nya saja dengan tersangka dari Kediri itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta, Minggu 20 Januari 2019.

Sunarta mengaku sudah menyiapkan jaksanya sambil menunggu berkas dilimpahkan dari Polda Jatim. Pihaknya akan mengingatkan penyidik di kepolisian jika pelimpahan berkasnya terlalu lama.

BACA JUGA: Rumah Industri Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi

Kasus kosmetik ilegal milik Karina Indah Lestari warga Kediri diungkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut.

Beberapa artis yang menjadi endorse produk ilegal ini adalah Via Valen, Nella Kharisma, Nia Ramadhani dan Olla Ramlan yang dibayar oleh pelaku. Selain empat artis ini, ada jua beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB.