Jumat, 27 September 2019 04:15 UTC
BADUDU. Ananda Badudu dan rekannya di Banda Neria. Foto: Tangkapan layar Instagram @anandabadudu
JATIMNET.COM, Surabaya – Penggalang dana gerakan aksi mahasiswa di Gedung DPR RI, Ananda Badudu, sempat ditangkap polisi pada Jumat 27 September 2019, dini hari. Namun, gitaris Banda Neira itu telah dilepaskan oleh polisi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Cuitan tentang kabar terbaru Ananda Badudu diunggah oleh akun @LBHMasyarakat. Pada Jumat 27 September 2019, pukul 10:24. Badudu.
“@anandabadudu sudah dilepas dan tidak dinyatakan sebagai tersangka,” cuitnya.
@anandabadudu sudah dilepas dan tidak dinyatakan sebagai tersangka pic.twitter.com/imMgcOqOng
— LBH Masyarakat (@LBHMasyarakat) September 27, 2019
Akun @anandabadudu sendiri belum mengabarkan tentang kondisi terbaru tersebut. Sebelumnya, Ananda mewartakan penangkapan terhadap dirinya melalui akun Twitternya, @anandabadudu pada Jumat 27 September 2019, pukul 04.34 WIB."Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," cuit Ananda.
BACA JUGA: Pakai UU ITE, Polisi Tetapkan Dandhy Dwi Laksono Sebagai Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ananda diciduk di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 September 2019, sekitar pukul 04.28 WIB.
Sebelumnya Ananda sedang tertidur di kamar kosnya pada pukul 04.00 WIB. Selanjutnya, pada pukul 04.25 WIB, ada tamu menggedor-gedor pintu kamar dan dibuka oleh rekan Ananda.
BACA JUGA: Aji Surabaya Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
Tamu tersebut berjumlah empat orang dan dipimpin oleh Bapak Eko. Mereka membawa surat penangkapan atas keterlibatan dalam aksi demonstrasi.
Penangkapan Ananda disaksikan oleh satu satpam dan dua tetangga kos Ananda. Pada pukul 04.55 WIB, Ananda dibawa ke kantor Resmob Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini ditulis, Suara.com masih berusaha memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian.
BACA JUGA: AJI Jakarta: Kekerasan Terhadap Jurnalis Merupakan Tindakan Pidana
Sebelumnya, nama Ananda Badudu viral setelah menggalang dana untuk mendukung aksi melalui situs Kitabisa.com. Dalam hitungan hari, Ananda sukses mengumpulkan dana sekitar Rp 175 juta.
Lewat Kitabisa, ia menjelaskan penggunaan dana untuk keperluan demo sekaligus menunjukkan bila unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa tidak ditunggangi pihak manapun.
Sosok Ananda Badudu sendiri banyak dikenal dengan sejumlah kemampuan dan prestasi. Ia merupakan mantan personel dari band indie Banda Neira, sebelum memutuskan bubar pada Desember 2016. Bersama Rara Sekar, Banda Neira menghasilkan dua album, yakni Di Paruh Waktu (2013) dan Yang Patah Tumbuh, yang Hilang Berganti (2016)
BACA JUGA:Dua Hari, Galang Donasi Aksi Tolak UU KPK Lewat Internet Capai Rp145 Juta
Gitaris itu juga cucu ke-7 ahli Bahasa Indonesia sekaligus Guru Besar Fakultas Sastra Universitas Padjajaran, Jusuf Sjarif Badudu. Mendiang pun memiliki sejumlah karya besar seperti Kamus Umum Bahasa Indonesia (1994), Kamus Kata-kata Serapan Asing dan Inilah Bahasa Indonesia yang Benar (1993).
Ananda juga mantan jurnalis yang pernah berkarier menjadi wartawan di PT Tempo Inti Media Tbk.
Sumber. Suara.com, Twitter