Logo

Pakai UU ITE, Polisi Tetapkan Dandhy Dwi Laksono Sebagai Tersangka

Reporter:

Jumat, 27 September 2019 02:09 UTC

Pakai UU ITE, Polisi Tetapkan Dandhy Dwi Laksono Sebagai Tersangka

JURNALIS DITANGKAP. Jurnalis Dandhy Dwi Laksono memberikan keterangan kepada kru media di depan Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 September 2019. Foto: Tangkapan layar Youtube Iman D Nugroho

JATIMNET.COM, Surabaya – Setelah ditangkap polisi di kediamannya dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Dandhy Dwi Laksono ditetapkan sebagai tersangka dan dipulangkan, pada Jumat 27 September 2019. 

"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan mengenai unggahan saya di Twitter, motivasi, siapa yang dimaksud, siapa yang menyuruh, ya standar lah," kata Dandhy, menjelaskan tentang pemeriksaan yang dilakukan kepadanya.

Mengenai penangkapannya sendiri, Dandhy mengaku terkejut tiba-tiba ada petugas polisi datang ke rumahnya, menunjukkan materi yang pernah ia cuitkan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Jurnalis Dandhy Dwi Laksono

"(Petugas) mengonfirmasi apakah betul (tweet) terkait Papua tanggal 23 september kemarin. Lalu (polisi) menunjukkan surat penahanan. Saya nggak tahu, biasanya ada pemanggilan dulu, saksi dulu atau apa. Tapi tiba-tiba jam 11 malam disodorkan surat penahanan. Saya kooperatif, saya ikuti, dan saya penasaran sebenarnya apa yang disangkakan. Saya ikuti prosesnya karena ingin tahu pasal yang disangkakan, substansi masalahnya apa," jelas Dandhy.

Menurut Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Dandhy, penahanan pemilik rumah produksi Watchdoc itu terkait dengan unggahannya di Twitter tentang Papua pada tanggal 23 September 2019 lalu, tentang Jayapura dan Wamena. 

"Dandhy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok berdasarkan SARA, yaitu pasal 45A ayat 2 UU ITE," katanya.

BACA JUGA: Budiman dan Dandhy Laksono Sepakat Penarikan Pasukan Militer di Papua

Menurut, kuasa hukum Dandhy, pasal ini tidak relevan. Sudah banyak sekali korban UU ITE, dan yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. "Dan pasal yang disangkakan juga tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya dimana, tidak memenuhi unsur juga."

Di dalam ruangan penyisik, ada 14 pertanyaan dan 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy. "Status Dandhy tersangka, tapi ia dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya," katanya.

Sumber: Suara.com