Logo

Polisi Tangkap Jurnalis Dandhy Dwi Laksono

Penangkapan itu memicu protes aktivis dan jurnalis Tanah Air.
Reporter:

Kamis, 26 September 2019 22:59 UTC

Polisi Tangkap Jurnalis Dandhy Dwi Laksono

JURNALIS DITANGKAP. Jurnalis Dandhy Dwi Laksono (berkaos hitam) berbincang dengan Ketua AJI Abdul Manan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 September 2019 dini hari. Foto: IST.

JATIMNET.COM, Surabaya – Polisi menangkap jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter, Dandhy Dwi Laksono di rumahnya, Pondokgede, Bekasi, Kamis 26 September 2019 malam.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen Revolusi Riza penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah jurnalis pendiri Watchdoc, sebuah rumah produksi film dokumenter, itu tiba di rumah pada pukul 22.30 WIB.

“Selang 15 menit (setelah Dandhy tiba) kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandy membawa surat penangkapan,” katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat 27 September 2019 dini hari.

BACA JUGA: Membincang Jurnalisme dan HAM di Indonesia

Ada empat polisi yang datang ke rumah Dandhy. Mereka dikabarkan petugas dari Polda Metro Jaya dan kemudian membawa Dandhy ke markasnya dengan menumpang mobil Fortuner bernopol D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua Satpam RT setempat.

Menurut Revolusi, polisi menangkap Dandhy karena cuitannya tentang Papua yang dianggap telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik.

“Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia,” kata dia. Karena itu, ia melanjutkan, “Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.”

Informasi yang diperoleh Jatimnet.com, polisi memulangkan Dandhy setelah menjalani pemeriksaan. Ia tak ditahan meski polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka. Ada 14 pertanyaan yang diajukan padanya terkait cuitan tentang Papua pada tanggal 23 September 2019.

BACA JUGA: Budiman dan Dandhy Laksono Sepakat Penarikan Pasukan Militer di Papua

Dandhy Dwi Laksono dikenal sebagai jurnalis yang kritis dan berpengalaman melahirkan karya jurnalistik investigatif. Melalui rumah produksinya, Watchdoc, ia banyak memproduksi video dokumenter berkualitas.

Salah satu filmnya, berjudul “Sexy Killers” misalnya, telah ditonton 26 juta orang sejak diunggah di kanal Youtube pada 13 April 2019. Baru-baru ini, ia meladeni tantangan debat politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko tentang Papua.

Penangkapan Dandhy segera memicu protes aktivis dan jurnalis Tanah Air. Di lini masa media sosial, tagar #BebaskanDandhy dan #KamiBersamaDandhy merajai trending topik.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Jatimnet.com belum mendapat keterangan resmi kepolisian.