Kamis, 17 March 2022 13:40 UTC
Kajati Jatim Mia Amiati saat ikut turun langsung dalam penanganan kasus korupsi Bank Jatim Syariah cabang Sidoarjo dengan menahan Pimpinannya, Rabu 16 Maret 2022. Foto: Kasi Penkum Kejati Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya - Baru menjabat satu minggu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melakukan gebrakan. Salah satunya adalah melakukan penahanan terhadap BA, seorang pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo di kasus korupsi senilai Rp 25 miliar.
Kajati Jatim Mia Amiati melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, bahwa ungkap kasus dugaan korupsi pembiayaan multiguna syariah pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dilakukan BA itu berkat jajarannya, yakni dari tim Pidana Khusus (Pidsus) yang melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
"Tersangka BA yang merupakan sebagai Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah Sidoarjo ini ditahan sejak Rabu (16 Maret 2022) kemarin dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas Surabaya," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Kamis 17 Maret 2022.
Dia menjelaskan, korupsi yang berjalan itu dengan mengajukan permohonan pembiayaan multiguna Syariah ke Bank Jatim Syariah cabang Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri diketahui hanya pinjam nama dan menggunakan KTP dan KK orang lain.
Baca Juga: Rugikan Negara 1,2 Miliar, Mantan Kacab Bank Jatim Mojokerto dan Penyelia Ditahan Kejari
Dalam proses pengajuan dikoordinir oleh Moch. Una Marnain (DPO) yang saat itu menjabat sebagai supervisor di PT astra Sedaya Finance. Namun, kenyataaannya tidak semua yang mengajukan permohonan pembiayaan multiguna syariah itu adalah karyawan PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri.
"Melainkan hanya pinjam KTP dan KK orang yang hendak melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri dan ada juga pinjam nama," ujar Fathur Rohman.
Berkas permohonan, sambung Fathur, diajukan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan diproses oleh Analis ARIO A. Proses itu pun dilakukan tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk.
Melainkan berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direlisasikannya Pembiayaan Multiguna Syariah, dan hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya.
Baca Juga: Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Ditahan Jaksa
Sementara tersangka BA, lanjut Fathur, menganaikan prinsip kehati-hatian tanpa melakukan OTS. Serta menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I tanggal 27 Juni 2018.
Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager beserta Yuniwati K yang sudah tidak sebagai Bendahara Gaji.
"BA juga memberikan persetujuan lembiayaan Multiguna Syariah kepada orang-orang (nasabah) karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, serta kepada orang-orang (nasabah) lainnya. Walaupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam BPP Pembiayaan Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk," jelas Fathur.
Selain itu, Fathur menambahkan, BA menentukan dan menaikkan nilai limitatif plafond Pembiayaan Multiguna Syariah tanpa meminta persetujuan secara berjenjang dari pejabat yang berwenang. Yaitu pada Divisi Bisnis Syariah, Divisi Tata Kelola dan Kepatuhan, Direktur Ritel dan Consumer.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Jaksa Kembali Tahan Satu Tersangka
Fathur menegaskan, akibat perbuatan BA dan Moch Una M dalam pemberian kredit di Pemberian Kredit Di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance (Acc Finance) Surabaya I dilakukan secara melawan hukum.
Serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan Multiguna pada Unit Usaha Syariah KCS Sidoarjo kepada karyawan ACC Finance sejak tahun 2013-2020.
"Tersangka juga melakukan beberapa kali restrukturisasi, dengan data terakhir outstanding pembiayaan Rp 25 miliar lebih," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA disangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.