Logo

Sembilan Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan Disidang Rabu Ini

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 September 2019 04:06 UTC

Sembilan Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan Disidang Rabu Ini

TERSANGKA. Tersangka pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang dilimpahkan tahap dua ke Kejari Surabaya, Kamis 22 Agustus 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sembilan tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka antara lain Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Satu di antara sembilan tersangka berstatus mahasiswa dan sedang menjalani masa belajarnya.

"Saya dapat jadwal sidangnya hari ini untuk sidang kesembilan tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan," ucap Kuasa Hukum tersangka Andry Ermawan, Rabu, 11 September 2019.

Andry mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang pertama kesembilan tersangka di PN Surabaya. "Sama seperti biasa saat manjalani sidang," bebernya.

BACA JUGA: Sembilan Pembakar Mapolsek Tambelangan Minta Maaf ke Presiden dan Kapolri

Ia berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada satu orang tersangka. "Karena memang satu orang ini masih kuliah jadi kami akan ajukan itu," ucapnya.

Sembilan tersangka pembakar Mapolsek Tambelangan itu dijerat dengan pasal 200, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 363 KUHP.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa. Pembakaran terjadi pada Rabu, 22 Mei 2019, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang.

BACA JUGA: Tiga Pembakar Mapolsek Tambelangan Menyerahkan Diri

Massa itu selanjutnya melempari kantor mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat onar dan merusak.

Namun peringatan itu tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas hingga akhirnya terjadi pembakaran.