Logo

Sembilan Pembakar Mapolsek Tambelangan Minta Maaf ke Presiden dan Kapolri

Reporter:,Editor:

Jumat, 23 August 2019 05:07 UTC

Sembilan Pembakar Mapolsek Tambelangan Minta Maaf ke Presiden dan Kapolri

SURAT PRESIDEN: Andri menunjukkan surat permohonan maaf yang akan dikirim ke presiden dan kapolri. Foto: M. Khaesar JU.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sembilan tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan akan ajukan surat permohonan maaf ke Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kesembilan tersangka menyesal membakar Mapolsek Tambelangan.

"Kesembilan tersangka bersama-sama mengirimkan surat permohonan maaf itu kepada Kapolri dan Presiden Indonesia. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi merusak fasilitas negara," ucap Andry Ermawan, Kuasa Hukum sembilan tersangka, Kamis 22 Agustus 2019.

Saat ini kesembilan tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim, karena Rutan Klas 1 Surabaya tidak menerima kesembilan tersangka. "Kami tidak tahu apa alasannya. Jadi kesembilan tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim," beber Andry.

BACA JUGA: Kejati Tunggu Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Kesembilan tersangka antara lain Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali, dan Zainal. Kesembilan tersangka menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya usai berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap.

Sembilan tersangka pembakar Mapolsek Tambelangan itu dijerat dengan pasal 200, pasal 170 KUHP, pasal 187 KUHP, dan Pasal 363 KUHP.