Jumat, 16 August 2019 06:35 UTC
Aspidsus Kejati Jatim, Adep Mariyono foto : Dok
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini menunggu Polda Jatim melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, setelah berkas dinyatakan sempurna atau P-21.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap beberapa minggu lalu jadi kami masih menunggu melimpahkan tersangka dan barang bukti," ucap Asisten Pidana Umun (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono, Jumat 16 Agustus 2019.
Kejaksaan berharap pelimpahan segera dilakukan oleh kepolisian, sebab mereka tidak berwenang menentukan tenggat pelimpahan.
Surat P-21 juga telah dilayangkan ke Polda Jatim.
BACA JUGA: Kejati Jatim Terima Penetapan Sidang Pembakar Mapolsek Tambelangan
"Karena memang itu wewenang penyidik Polda Jatim. Secepatnya lah, karena memang terkendala masa tahanan dari semua tersangka," kata Asep.
Dalam berkas tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur dibakar massa pada Rabu, 22 Mei 2019, pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Pemindahan Sidang Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Tunggu Penetapan MA
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang.
Massa itu selanjutnya melempari kantor mapolsek dengan menggunakan batu.
Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak dihiraukan.
Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran.