Logo

Kejati Jatim Terima Penetapan Sidang Pembakar Mapolsek Tambelangan

Reporter:,Editor:

Jumat, 02 August 2019 10:29 UTC

Kejati Jatim Terima Penetapan Sidang Pembakar Mapolsek Tambelangan

Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono. Foto: Khaesar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pastikan sidang pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang digelar di Surabaya. Hal ini setelah kejaksaan menerima penetapan dari Mahkamah Agung (MA) terkait sidang tersebut.

"Sudah kami terima dalam minggu ini untuk surat penetapan MA untuk menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ucap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Jumat 2 Agustus 2019.

Saat ini jaksa dari Kejati Jatim masih meneliti berkas kasus yang menjerat enam orang tersangka. Namun dirinya enggan berkomentar banyak terkait berkas kasus tersebut. "Karena memang jaksa masih meneliti berkas itu, jadi kita hormati penelitian berkas tersebut," beber Asep.

BACA JUGA: Polisi Amankan Tiga Orang yang Masuk DPO Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Dirinya yakin akan memberikan sikap jika memang jaksa peneliti telah menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap. "Jika memang kurang akan kami kembalikan ke penyidik kepolisian," beber Asep.

Dalam berkas kesembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang pengerusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa. Pembakaran terjadi pada Rabu 22 Mei 2019 tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang.

BACA JUGA: Pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang, Polisi Temukan 30 Bom Molotov

Massa itu selanjutnya melempari kantor mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin bringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran.