Senin, 10 June 2019 08:16 UTC
DPO. Polisi menetapkan sebanyak 21 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Foto: M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Polda Jawa Timur mengamankan tiga orang dari 21 yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dari tiga orang itu, dua orang berinisial Y dan K dilepas. Sedangkan seorang pelaku berinisial M ditahan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan dua orang yakni Y dan K ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimsus. Namun, karena tidak terbukti terlibat kasus pembakaran itu, akhirnya dilepas. Sedangkan M yang menyerahkan diri ke Mapolda Jatim akhirnya ditahan.
"M kami tahan lantaran memang terbukti ikut dalam pembakaran Mapolsek Tambelangan," beber Barung, Senin 10 Juni 2019.
BACA JUGA: Ini 21 DPO yang Diduga Pelaku Pembakaran Mapolsek di Sampang
Barung mengatakan penyidik Polda Jatim masih menunggu 18 orang lainnya yang masuk dalam DPO agar menyerahkan diri. Menurut Barung, penyidik telah menetapkan tenggat terakhir bagi 21 orang yang masuk dalam DPO itu untuk menyerahkan diri pada Senin 10 Juni 2019.
"Kami berikan waktu hingga 13.00 WIB untuk menyerahkan diri ke Mapolda Jatim," ucap Barung.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu 18 orang yang masuk DPO tersebut menyerahkan diri ke Mapolda Jatim.
BACA JUGA: Sebagian Pelaku Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Diduga Pengurus Pesantren
"Kami tunggu saja, Kapolda Jatim akan memfasilitasi jika memang 18 orang tersebut datang dan menyerahkan diri," ucapnya.
Barung mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka terhadap 18 orang yang masuk dalam DPO itu karena masih akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu. "Jika memang terbukti melakukan penyerangan ke Polsek Tambelangan, akan kami tahan. Dan jika tidak terbukti akan kami lepaskan," ucap Barung.
Ia mengatakan sebanyak 21 orang yang masuk DPO itu diduga terlibat dalam pembuatan bom molotov, pengerahan massa hingga pelemparan serta pengerusakan Mapolsek Tambelangan.
BACA JUGA: 21 Orang Masuk DPO Pembakaran Polsek Tambelangan
Polda Jatim telah berkonsultasi dengan para ulama dan para kiai yang mendukung penindakan secara tegas terhadap para pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur dibakar massa pada Rabu 22 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIB. Massa datang secara tiba-tiba dan melempari Mapolsek Tambelangan dengan batu.
Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran.