Logo

Seluruh Anggota DPRD Lumajang Belum Melaporkan Kekayaan pada KPK

DPRD dan unsur pemda wajib melaporkan kekayaannya.
Reporter:,Editor:

Rabu, 10 July 2019 07:47 UTC

Seluruh Anggota DPRD Lumajang Belum Melaporkan Kekayaan pada KPK

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Surabaya – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta ini disampaikan KPK terkait tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) bagi anggota DPRD dan jajaran pemda di Jawa Timur.   

Selain Lumajang, KPK menyebut empat DPRD Kota/Kabupaten serta DPRD Provinsi Jawa Timur, yang memiliki tingkat kepatuhan melaporkan harta kekayaan, di bawah 50 persen.

Empat Kabupaten itu antara lain DPRD Kabupaten Sampang, Trenggalek, Nganjuk dan Kota Kediri.

BACA JUGA: Regulasi Sanksi LHKPN Belum Tegas

Sementara, untuk jajaran pemerintah daerah, hanya ada dua daerah yang memiliki tingkat kepatuhan dibawah 50%, yakni Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kota Pasuruan.

KPK merinci, DPRD Kabupaten Lumajang memiliki tingkat kepatuhan 0%, atau 47 wajib lapor, belum melaporkan harta kekayaannya.

Berikutnya, DPRD Kabupaten Trenggalek 12,82%, Sampang 24,4%, Provinsi Jawa Timur 32,97%, Nganjuk 47,19%, dan Kota Kediri 33,33%.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK menjelaskan, dasar pemeriksaan harta kekayaan bagi penyelenggara negara dilakukan sebelum, selama, dan setelah menjabat.

BACA JUGA: Empat Pejabat Pemkab Jember Siapkan Data Klarifikasi LHKPN

Seperti yang tertera pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara yang tertuang pada Pasal 5 ayat (1).

“KPK melakukan kegiatan pemeriksaan LHKPN di Jawa Timur berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek risiko jabatan,” ungkap Febri, dalam keterangan pers, Senin 8 Juli 2019.

Menanggapi banyaknya anggota DPRD yang belum menyampaikan LHKPN, Kepala Divisi Monitoring Hukum Malang Corruption Watch menuturkan, agar KPK juga mengungkap kekayaan negara milik anggota DPRD daerah lain di Jawa Timur.

Penelusuran harta kekayaan juga perlu dilakukan kepada wakil rakyat, apalagi setelah momentum pemilihan umum, sebelum mereka menjabat sebagai anggota dewan,” tandas Ekki Maulana kepada Jatimnet.

BACA JUGA: Bupati Lumajang Tak Hadiri Pemeriksaan LHKPN oleh KPK

Terlebih, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD rentan mendapatkan suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek atau pengadaan barang dan jasa di daerah.

“Sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, kami mendukung upaya KPK tersebut,” tambahnya.