Rabu, 10 July 2019 06:47 UTC
Foto: Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada 37 penyelenggara negara di Jawa Timur dinilai penting untuk mengungkap ada atau tidaknya penambahan kekayaan PN yang tidak wajar atau illegal. Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Divisi Monitoring Hukum Malang Corruption Watch, Ekki Maulana Ibrahim, kepada Jatimnet, Rabu 10 Juli 2019.
Ekki menambahan, kewajiban melaporkan LHKPN kepada penyelenggara negara belum maksimal sebab tidak ada mekanisme sanksi yang jelas atas ketidakpatuhan penyelenggara negara.
“Belum ada aturan saksi tegas karena upayanya pencegahan, kesadaran penyelenggara negara yang rendah, dan penindakan atas ketidakpatuhan memang belum ada,” ungkap Ekki Maulana kepada Jatimnet.
Kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara adalah sebelum, selama, dan setelah menjabat. Hal ini diperkuat Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara yang tertuang pada pasal 5 ayat (1).
BACA JUGA: KPK Periksa LHKPN 37 Penyelenggara Negara di Jatim
“Namun selama ini upaya penindakan KPK atas ketidakpatuhan PN dalam pelaporan LHKPN belum ada,” tambahnya.
Sebelumnya Jawa Timur menjadi sorotan pasca 13 daerah terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Kami mendukung upaya KPK melakukan pemeriksaan data LHKPN penyelenggara negara di Jawa Timur,” tambahya.
Strategi dan upaya pencegahan korupsi sangat perlu dilakukan di Jawa Timur salah satunya adalah penelusuran kembali LHKPN seperti yang dilaksanakan oleh KPK mulai Senin 8 Juli 2019 hingga Jumat 12 Juli 2019.
BACA JUGA: Bupati Lumajang Tak Hadiri Pemeriksaan LHKPN oleh KPK
Ekki menambahkan, kekayaan negara yang bertambah secara tidak wajar kepada penyelenggara negara dapat dicurigai suap dan gratifikasi.
Dasar pemeriksaan harta kekayaan sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Disebutkan, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.