Empat Pejabat Pemkab Jember Siapkan Data Klarifikasi LHKPN

Hari Santoso

Reporter

Hari Santoso

Selasa, 9 Juli 2019 - 10:37

empat-pejabat-pemkab-jember-siapkan-data-klarifikasi-lhkpn

SIAP DIPERIKSA: Foto dokumentasi Bupati Jember Faida (kanan) dan Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano (kiri). Foto: dokumentasi Humas Pemkab Jember.

JATIMNET.COM, Jember - Sebanyak empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya.

Keempat pejabat yang diklarifikasi LHKPN-nya adalah Bupati Jember Faida, Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Rasyid Zakaria, dan Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo.

"Saya siap hadir dalam klarifikasi LHKPN dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh petugas KPK," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano di Jember kepada Antara, Selasa 9 Juli 2019.

Klarifikasi harta kekayaan untuk tiga pejabat Pemkab Jember yakni Bupati Faida, Sekkab Mirfano, dan Kepala BPBD Rasyid dijadwalkan pada Rabu 10Juli 2019, sedangkan Kepala Dispendik Edy Budi Susilo dijadwalkan pada Kamis 11 Juli 2019.

BACA JUGA: KPK Periksa LHKPN 37 Penyelenggara Negara di Jatim

"Sejumlah dokumen kekayaan juga sudah saya siapkan untuk memberikan klarifikasi LHKPN itu dan pada prinsipnya saya siap memberikan data yang dibutuhkan," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo juga mengaku siap hadir dan memberikan keterangan terkait klarifikasi LHKPN penyelenggara negara di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya.

"Saya sudah menyiapkan data-data pendukung yang diperlukan sesuai kebutuhan LHKPN," katanya.

Menurutnya laporan harta kekayaan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaporkan setiap tahun kepada KPK sesuai dengan aturan.

BACA JUGA: Hari Pertama, KPK Panggil 7 Pejabat di Jatim

Berdasarkan siaran pers yang diterima Antara di Jember, Komisi Pemberantasan Korupsi memulai rangkaian klarifikasi LHKPN sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

KPK secara reguler memeriksa LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.

Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga setiap penyelenggara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

BACA JUGA: Bupati Lumajang Tak Hadiri Pemeriksaan LHKPN oleh KPK

Terkait kepatuhan pelaporan, data KPK per 27 Juni 2019 menyebutkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif se-Jawa Timur tercatat Kota Blitar merupakan terendah yakni 39,55 persen.

Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah karena dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya. (ant)

Baca Juga