Logo

Sebelas TPS di Surabaya Berpotensi Lakukan PSU

Reporter:,Editor:

Sabtu, 20 April 2019 13:58 UTC

Sebelas TPS di Surabaya Berpotensi Lakukan PSU

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya Usman menyatakan terdapat 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PMU) karena terjadi beberapa pelanggaran.

"Seperti KPPS tidak mengerti aturan pemungutan suara untuk pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Usman saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu 20 April 2019.

Bawaslu mengetahui adanya kesalahan prosedur ini melalui adanya data C1 dan C Plano Pemilu 2019 di TPS tidak sama, yakni ada yang kosong.

BACA JUGA: Pengamat: NU dan Gusdurian Dongkrak Suara Jokowi di Jatim

Ia juga mengatakan, Bawaslu mendapat laporan adanya petugas KPPS yang memberikan surat suara yang bukan untuk pemilih DPTb.

Selain itu, ditemukan petugas KPPS yang memberikan lima lembar surat suara terhadap pemilih berdomisili di luar Jatim. Jika menurut aturan, pemilih luar provinsi hanya mendapat satu surat suara, yakni hanya memilih presiden dan wakil presiden.

“Tim kami turun ke lapangan. Jadi, jumlah TPS yang berpotensi PSU bisa berkembang,” ujarnya.

Saat ini Bawaslu Surabaya tengah mengkaji semua TPS yang ditemukan terjadi pelanggaran saat pemungutan suara. Kemudian, lanjut Usman, diputuskan apakah akan dilakukan PSU atau hitung ulang.

BACA JUGA: Jangan Ada Lagi "Cebong" dan "Kampret"

“Potensinya bisa bertambah, karena masih banyak kondisi di lapangan. Yaitu, masuk kategori hitung ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menyebutkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya berpotensi pemungutan suara ulang (PSU). Kini, Bawaslu Kota Surabaya menyebutkan 11 TPS yang berpotensi PSU.

TPS tersebut, di antaranya, TPS 28 Kecamatan Gunung Anyar, TPS 19 Kecamatan Mulyorejo, TPS 37 sampai 43 Kecamatan Mulyorejo, TPS 11 Kecamatan Lakarsantri,  TPS 24 Kecamatan Lakarsantri.