Senin, 04 February 2019 01:37 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Sepanjang 2017 hingga 2018 setidaknya ada 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur yang diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan ini terkait dengan kasus extraordinery atau kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba dan korupsi.
"Tiga di provinsi dan 77 di kabupaten/kota. Semuanya sudah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkrah," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Anom Surahno, Senin 3 Februari 2019.
Namun, dari 77 ASN, tinggal empat yang belum dilakukan pemecatan. BKD menunggu putusan banding yang sedang diajukan. Kalaupun banding keempatnya menang, BKD baik provinsi maupun kabupaten/kota siap mengembalikan nama baik mereka.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Pecat Tiga ASN Korupsi
“Sudah gak gajian (yang empat),” ungkap Anom. Sejak diputuskan inkrah oleh pengadilan BKD memutus aliran gaji kepada empat ASN tersebut.
Mantan Kepala Biro Administrasi dan Otonomi Daerah Jawa Timur itu menyebut, setelah dijadikan tersangka gaji ASN ini tetap dibayarkan. Namun tidak utuh. Hanya setengah dari semestinya yang diterima.
Kebijakan itu untuk antisipasi kalau ternyata melanggar aturan. Kerugian yang dikeluarkan belum terlalu besar. "Antisipasi kalau ternyata salah. Nanti risiko jika karus dikembalikan lagi gajinya biar diberikan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Keterlibatan ASN dalam Kampanye
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, setidaknya ada 2.357 ASN terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) per 29 Januari 2019. Mereka belum diberhentikan dan dicopot dari jabatannya. Padahal sudah berkekuatan hukum tetap.
Ia mengaku telah mengeluarkan surat keputusan bersama. Surat tersebut ditandatangi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Isi surat itu agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memecat PNS yang terjerat kasus Tipikor.