Logo

Bawaslu Temukan Keterlibatan ASN dalam Kampanye

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 January 2019 14:04 UTC

Bawaslu Temukan Keterlibatan ASN dalam Kampanye

Ilustrator: Cheppy Changgih

JATIMNET.COM, Surabaya – Bawaslu Jawa Timur menemukan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan kampanye pemilu di Kabupaten Trenggalek.

Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengatakan dugaan pelanggaran itu dilakukan seorang kepala desa. Yang bersangkutan hadir dalam pertemuan terbatas kampanye PDI Perjuangan pada 22 Desember 2018 lalu. “Ada dugaan pelanggaran, masih kami kaji,” kata Aang, Kamis 17 Januari 2019.

Aang mengatakan kajian yang dilakukan itu untuk menentukan maksud kehadiran kepala desa datang di kampanye terbatas tersebut. Jika hasil kajian tidak ditemukan pelanggaran pidana, maka sanksi diserahkan kepada bupati daerah tersebut.

“Tapi kalau ada pelanggaran pidananya akan ditangani bersama polisi dan jaksa yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” jelasnya.   
 
Selain soal keterlibatan ASN, Bawaslu Jatim juga menemukan pelanggaran pemasangan APK selama pengawasan aktivitas kampanye sejak 29 Desember 2018 sampai 15 Januari 2019.

BACA JUGA: Bawaslu Jatim: Masih Ada ASN Nekad Berpolitik Praktis

Bawaslu mencermati dua hal dalam pemasangan APK yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Pertama APK yang diletakkan di lokasi yang dilarang yaitu tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Yang kedua, APK yang mengandung materi kampanye yang dilarang seperti mempersoalkan dasar dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, melakukan peghinaan berdasarkan SARA, melakukan hasutan serta mengadu domba perseorangan atau kelompok. Dan yang ketiga merusak atau menghilangkan APK.

“Sebagian besar pelanggaran APK berupa pemasangan di tempat yang dilarang. Jumlahnya sebanyak 7.927 APK,” kata Aang. Selain itu, ada 3 APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang serta 14 APK yang dipasang dirusak atau dihilangkan. Jumlah total APK yang melanggar sebanyak 8.437 buah. Sedangkan yang sudah diturunkan baru 6.231 APK. Artinya masih ada 2.206 APK yang masih terpasang.

Bawaslu mendata ada 201 kegiatan kampanye selama 29 Desember 2018 hingga 15 Januari 2019. Rinciannya, 122  pertemuan terbatas, 51 pertemuan tatap muka, 8 kegiatan kebudayaan, 3 kegiatan olahraga, 1 perlombaan, 1 mobil branding, dan 12 kegiatan sosial.

Kabupaten Sidoarjo tercatat paling banyak menggelar aktivitas kampanye. Tercatat ada 60 kegiatan, disusul Ponorogo 32 kegiatan kampanye, Kota Mojokerto 13 kegiatan, Jember 11 kegiatan dan Kota Surabaya 10 kegiatan.