Rabu, 28 November 2018 03:35 UTC
Ilustrator: Cheppy Changgih
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekad berpolitik praktis dalam tiga bulan tahapan kampanye ini.
Meski sudah ada larangan tegas ASN terlibat politik praktis, Aang mengatakan ternyata tidak membuat keder para oknum ASN. Dan Bawaslu Jatim masih menemukan ASN yang terlibat dalam kampanye pileg dan pilpres.
Aang menjelaskan ada beberapa kasus yang melibatkan ASN. “Dugaannya adalah keterlibatan ASN dalam aktivitas kampanye pileg dan pilpres, serta adanya pemanfaatan fasilitas negara,” kata Aang dihubungi Selasa kemarin, 27 November 2018.
Dia mengungkapkan salah satu kasus yang diproses adalah temuan keterlibatan ASN dalam kampanye di Bangkalan. Bawaslu setempat sudah menangani dugaan tersebut. “Sekarang masih ditangani Bawaslu setempat, hasilnya ditunggu sampai tuntas penanganannya,” katanya.
Kasus lain yang melibatkan ASN juga terjadi di Mojokerto. Ada dugaan seorang kepala desa memberikan dukungan secara terbuka pada kandidat peserta Pilpres. Dugaaan ini sudah diproses oleh Gakkumdu untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu juga menemukan dua kasus dugaan penggunaan fasilitas negara yakni di Kota Kediri serta Kota Madiun. Temuannya berupa pemakaian mobil dinas milik pemerintah kabupaten setempat untuk kegiatan kampanye salah satu cawapres.
Selain temuan pelanggaran keterlibatan ASN, juga ada pelanggaran atribut kampanye yang jumlahnya cukup banyak. Aang menyebut pelanggaran atribut kampanye banyak terjadi di Sumenep, Jember, Tulungagung, Blitar Raya, Ngajuk, dan daerah lainnya.
“Di Blitar, Bawaslu setempat menemukan ada 1.105 atribut kampanye yang melanggar regulasi,” katanya. Pelanggaran yang dilakukan juga beragam mulai dari pelanggaran penempatan berdasarkan perda setempat hingga melanggar aturan berkampanye.
Selain itu, pelanggaran lain yang juga masih sering ditemukan adalah kontestan pemilu yang tak menyertakan surat pemberitahuan saat menggelar kegiatan kampanye. "Ada pula pelanggaran kampanye yang langsung ditangani aparat setempat," pungkasnya.
Masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019 sudah dimulai 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019. Coblosan atau hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 17 April 2019.