Rabu, 17 October 2018 23:00 UTC
Kepala BKD Pemprov Jatim Anom Surahno. FOTO: Nani Mashita.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memecat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tidak hormat lantaran tersandung masalah hukum. Setidaknya Pemprov Jatim sudah memecat dua kepala dinas dan satu Pengawas Teknis Pengairan lantaran terbukti melakukan korupsi.
BACA JUGA : 18 Pegawai Negeri Sipil Dipecat kementerian PAN RB
Tiga ASN itu adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, dan Pengawas Teknis Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air, Cahyo Nugroho.
Rohayati dan Bambang Heryanto ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus penyuapan kepada Ketua Komisi DPRD Jatim M. Basuki terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. Sedangkan Cahyo Nugroho terlibat kasus korupsi di bidang pengairan.
BACA JUGA : Pemkot Malang Mulai Buka Pendaftaran CPNS
“Sudah resmi dipecat karena kasus korupsi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Anom Surahno saat dikonfirmasi Rabu 17 Oktober 2018.
Anom mengatakan tiga ASN itu sudah menjalani proses dan tahapan yang sudah seharusnya. Saat diumumkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah dinyatakan sudah klir. “Proses sudah jalan sesuai dengan tahapannya,” tegasnya.
Dia mengatakan kasus yang membelit ketiganya berbeda dengan kasus pemecatan ASN pada umumnya. ASN yang tersangkut kasus korupsi divonis di bawah lima tahun, masih bisa mempertahankan status sebagai pegawai negeri sipilnya.
“Tapi ini masuk extraordinary crime, jadi meski hukumannya rendah tetap dipecat. Itu peraturannya,” terangnya. Anom mengatakan yang termasuk extraordinary crime adalah tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme.